Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sarpin Effect Kian Liar, MA Didesak Turun Tangan

Ada banyak tersangka yang terilhami oleh putusan hakim Sarpin dan mengikuti jejak BG untuk mengajukan gugatan praperadilan serupa.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Putusan hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) berbuah Sarpin Effect.

Ada banyak tersangka yang terilhami oleh putusan hakim Sarpin dan mengikuti jejak BG untuk mengajukan gugatan praperadilan serupa. Salah satunya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SDA menggugat KPK sebesar Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi. Ratusan bahkan hingga ribuan tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka oleh instansi penegak hukum Polri dan Kejaksaan, juga akan melakukan upaya serupa.

Menyikapi fenomena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan.

"Presiden mengembalikan kepada institusi hukum bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut dan bersinergi," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Menurut Pratikno, memang setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka bekas calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak tersangka lain ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri.

Namun Pratikno tidak mau menilai apakah jalan yang dilakukan para tersangka itu benar atau salah. "Harus dilihat bahwa apakah yang dilakukan dalam upaya untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut sesuai dengan koridor hukum atau tidak.

Bukan hanya institusi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tetapi Mahkamah Agung juga harus melakukan pengawalan terhadap isu ini," katanya.

Selain SDA, beberapa tersangka lain yang ingin mengajukan praperadilan antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin, tersangka suap pengelolaan migas, Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, tersangka korupsi dana pendidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper