Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: Hakim Sarpin Rizaldi Terancam Diberhentikan

Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) terancam dipecat.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) terancam dipecat.

Komisi Yudisial pada esok hari, 25 Februari, menggelar sidang untuk mendengarkan enam pelapor dugaan pelanggaran oleh hakim Sarpin.

"Sarpin berpotensi melanggar etika karena tidak memenuhi hukum acara. Bisa saja dipecat, tetapi tergantung hasil pemeriksaannya," kata anggota Komisi Yudisial, Eman Suparman.

Menurut Eman, Komisi Yudisial masih mencari bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran Sarpin. Sejauh ini baru video rekaman persidangan yang menjadi alat bukti. Komisi Yudisial masih membutuhkan amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaganya berkali-kali meminta amar putusan itu, tapi belum diberikan.

Komisi Yudisial bakal memanggil enam pelapor dugaan pelanggaran oleh Sarpin dan satu saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, Rabu besok. Pelapor tersebut adalah sejumlah lembaga pegiat korupsi, seperti Indonesia Corruption Watch serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Lembaga pegiat antikorupsi tersebut menilai Sarpin melanggar etika hakim. Salah satunya terkait dengan putusan Sarpin yang menyatakan penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan.

Sedangkan saksi yang dipanggil adalah Arief Sidharta, guru besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Eman belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Sarpin. Dia berjanji Komisi Yudisial segera memanggil hakim tersebut setelah memeriksa para pelapor dan saksi.

Arief Sidharta menyatakan belum menerima panggilan dari Komisi Yudisial. Tapi dia siap memberikan keterangan. Menurut Arief, pernyataannya disalahtafsirkan oleh Sarpin.

Arief mengatakan dalam persidangan bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan. “Tapi Sarpin menjadikan pernyataan saya sebagai dasar putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka masuk sebagai obyek praperadilan.”

Peneliti dari ICW, Lalola Easter, meminta Komisi Yudisial mempercepat pemeriksaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Sarpin.

Sebabnya, putusan Sarpin bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim lain untuk memutus gugatan praperadilan.

Hakim Sarpin belum bisa dimintai tanggapan. Telepon genggamnya tak aktif saat dihubungi. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, juga tak mengangkat teleponnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper