Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malang Keukeuh PBB & BPHTB Wewenang Daerah

Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap menjadi kewenangan daerah.
Warga antre untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di mobil layanan keliling
Warga antre untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di mobil layanan keliling

Kabar24.com, MALANG—Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap menjadi kewenangan daerah.

Wali Kota Malang Mochamad Anton mengatakan kepastian bahwa PBB dan BPHTB menjadi kewenangan setelah dirinya berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (20/2/2015).

"Pak Jokowi menyampaikan bahwa rencana penghapusan (PBB dan BPHTB) hanya diberlakukan untuk provinsi DKI saja, sementara untuk kota/kabupaten masih memegang kewenangan utuh," ujar Mochamad Anton di Malang, Aenin (23/2/2015).

Adanya wacana penghapusan PBB dan BPHTB berdampak negatif bagi penerimaan daerah dari dua pajak daerah tersebut karena  banyak warga yang menjadi enggan untuk segera membayar PBB.

Masyarakat menderung menunggu kepastian regulasinya. Dengan penegasan dari  Presiden, maka  tidak ada lagi alasan pemerintah enggan membayar PBB maupun BPHTB.

“Saya imbau, saya harapkan, dan saya tegaskan kepada warga kota untuk menunaikan kewajiban perpajakan, terutama membayar PBB dan BPHTB,” ujarnya.

Dia juga menginstruksikan kepada jajaran Dinas Pendapatan Daerah setempat  untuk lebih intensif dan kontinyu melakukan sosialisasi kepada warga sehingga penagihan aktif bahkan hingga bila diperlukan tindakan penyitaan badan (gijzeling) kepada  wajib pajak bandel.

Sementara itu Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto menyatakan lega adanya pernyataan dari Presiden soal masih ditetapkannya PBB dan BPHTB mnenjadi kewenangan daerah.

Dengan begitu, daerah tidak ragu-ragu lagi dalam upaya mengitensifkan penerimaan PBB dan BPHTB.

“Akibat adanya wacana penghapusan PBB dan BPHTB, terus saja, penyerahan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) menjadi terhambat karena wajib pajak tidak bersedia menerimanya,” ujarnya.

Dari 300.000 SPPT, sampai saat ini baru terkirim 25% saja. Karena itulah sisanya akan dikebut akan penerimaan PBB bisa mencapai target yang dipatok, yakni Rp53 miliar pada 2015.

Dalam upaya intensifikasi, ekstensifikasi hingga penegakan peraturan perpajakan, Dispenda telah bekerjasama dengan BPKP Provinsi Jawa Timur, jajaran Kejaksaan dan Polres Malang Kota serta akan melakukan tindakan "pematokan” atas objek PBB yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Kami akan bekerja keras untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan  tetap didaerahkannya urusan PBB dan BPHTB,” ujarnya.

Dengan adanya kepastian tersebut, pihaknya lebih mudah untuk melakukan tindakan represif jika ada wajib pajak yang bandel, tidak bersedia membayar PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper