Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Anggota DPRD Asal PDIP Diperiksa Kejaksaan Agung

Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa kembali tiga legislator Kabupaten Cirebon dari PDIP sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan APBD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012.
Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa kembali tiga legislator Kabupaten Cirebon dari PDIP sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan APBD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial  2009-2012./JIBI
Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa kembali tiga legislator Kabupaten Cirebon dari PDIP sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan APBD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial 2009-2012./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa kembali tiga legislator Kabupaten Cirebon dari PDIP sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan APBD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial  2009-2012.

"Lima saksi memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Kelima saksi anggota DPRD itu diperiksa terkait kasus korupsi yang tersangkanya Wakil Bupati Cirebon yang juga mantan Ketua DPRD periode 2009-2013, Tasiya Soemadi (TS), Subekti Sunoto (SS), Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, dan Emon Purnomo (EP), Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon.

Kelima saksi itu, B Kasiyono, Rudiana, dan Aminah (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai PDIP). Zaenal A Wa'ud (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai PKB) dan Yuningsih (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai PKB).

Kapuspenkum menjelaskan kelima anggota dewan itu ditanyai soal kronologis dan mekanisme pengumpulan informasi kebutuhan masyarakat dari daerah pemilih para Saksi yang akan dimanfaatkan dalam program bantuan sosial ataupun Hibah, di mana nantinya diajukan melalui Bupati untuk dapat dianggarkan dalam APBD Kabupaten "Selain itu pula mengenai tahu atau tidaknya atas dugaan terjadinya pemotongan dana atau kegiatan fiktif dari dana bantuan sosial maupun hibah yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lima legislator DPRD Kabupaten Cirebon asal PDIP, Mustofa (Ketua DPRD Kabupaten Cirebon), Yoyo Siswoyo (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Aan Setiawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Suherman (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon) dan Agus Kurniawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon).

Tersangka TS pernah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kasus itu saat TS masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013 sedangkan bupatinya dijabat oleh Dedi Supardi.

Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sendiri sudah memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper