Kabar24.com, JAKARTA— Mayoritas kreditur sepakat untuk mempailitkan Sugiarto Wiharjo, pemilik PT Tripanca Group, karena tidak pernah menghadiri persidangan maupun menawarkan rencana perdamaian.
Salah satu pengurus PKPU Rizky Dwinanto menuturkan debitur kembali tidak menghadiri persidangan kendati sudah dipanggil secara patut. Padahal, rapat kreditur diadakan sebagai iktikad baik kreditur untuk menghasilkan perdamaian
“Kreditur menyerahkan keputusan perkara ini sesuai amanat undang-undang saja,” kata Rizky kepada Bisnis, Selasa (13/1/2015).
Dia menambahkan tim pengurus telah merekomendasikan usulan kreditur tersebut kepada hakim pengawas, Arief Waluyo, untuk selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim pemutus. Putusan majelis terkait laporan rekomendasi tersebut akan dibacakan pada 15 Januari 2014.
Berdasarkan Pasal 255 ayat 1 Undang-Undang No. 37/2004 mengatur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat diakhiri, atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditur, atau atas prakarsa pengadilan dalam beberapa hal.
Salah satunya dalam klausul pada huruf (d) yakni, debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah PKPU diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitur.
“Tidak ada pilihan lain kecuali dinyatakan pailit,” ujarnya.
Rizky mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pemberesan aset Sugiarto. Pihaknya tidak ingin mendahului putusan pengadilan karena harus ada amanat penunjukkan kurator.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ryan Gunawan Lubis membenarkan bahwa para kreditur memilih untuk menyerahkan nasib debitur sesuai isi undang-undang.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya sesuai UU saja,” kata Ryan. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
PROYEK LTR: Adhi Karya Segera Lakukan Kajian
16 Daerah di Indonesia Dilanda Banjir
SWASTANISASI AIR BERSIH: Pemprov DKI & PAM Jaya Ajukan Perdamaian