Kabar24.com, JAKARTA— Perkara perbuatan melawan hukum antara PT Saripari Pertiwi Indonesia melawan PT Chevron Pasific Indonesia berlanjut ke arbitrase setelah majelis mengabulkan permohonan eksepsi absolut.
Ketua majelis hakim Suko Priyo mengatakan PT Saripari Pertiwi Indonesia dan PT Chevron Pasific Indonesia terbukti terikat kontrak pekerjaan sejak 2008. Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa sengketa yang terjadi akan diselesaikan melalui arbitrase.
“Menerima eksepsi absolut yang diajukan oleh tergugat,” kata Suko dalam amar putusan sela yang dibacakan, Selasa (13/1/2015).
Dia menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kedua perusahaan telah sepakat memilih Singapore International Arbitration Center dalam perjanjiannya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Saripari Dewi Yuniar mengaku kecewa dengan putusan majelis yang tidak mempertimbangkan laporan kepolisian terhadap pihak Chevron pada 3 Juli 2014. Menurutnya, unsur pidana tidak bisa dimasukkan dalam perkara arbitrase.
“Kalau sudah ada laporan polisi semestinya tidak masuk arbitrase,” kata Dewi kepada Bisnis seusai persidangan.
Pelaporan ke pihak kepolisian tersebut dilakukan karena melihat adanya indikasi kebohongan yang dilakukan Chevron. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berusaha untuk mengambil keuntungan yang tidak menjadi haknya.
Menurutnya jaminan pelaksanaan kerja (performance bond) menjadi tidak berlaku karena nilai kontrak sudah berubah. Tergugat juga tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak Asuransi Ramayana.
Dewi berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis tersebut.
Secara terpisah, kuasa hukum Chevron Dasril Affandi mengapresiasi putusan majelis karena sudah sesuai dengan fakta hukumnya yakni kontrak kedua perusahaan. Pihaknya juga tetap menghormati hak dari tergugat terkait upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.
“Kalau mereka banding, kami siap,” ujar Dasril.
Dalam perkara No. 319/Pdt.G/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Saripari mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Chevron pada pada 27 Juni 2014. Penggugat mengikutsertakan PT Asuransi Ramayana Tbk. dan SKK Migas sebagai turut tergugat I dan II. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Pemilik PT Tripanca Group Direkomendasikan Pailit
16 Daerah di Indonesia Dilanda Banjir
SWASTANISASI AIR BERSIH: Pemprov DKI & PAM Jaya Ajukan Perdamaian