Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Saripari-Chevron Berlanjut ke Arbitrase

Perkara perbuatan melawan hukum antara PT Saripari Pertiwi Indonesia melawan PT Chevron Pasific Indonesia berlanjut ke arbitrase setelah majelis mengabulkan permohonan eksepsi absolut.
Chevron/theyeyesmen.org
Chevron/theyeyesmen.org

Kabar24.com, JAKARTA— Perkara perbuatan melawan hukum antara PT Saripari Pertiwi Indonesia melawan PT Chevron Pasific Indonesia berlanjut ke arbitrase setelah majelis mengabulkan permohonan eksepsi absolut.

Ketua majelis hakim Suko Priyo mengatakan PT Saripari Pertiwi Indonesia dan PT Chevron Pasific Indonesia terbukti terikat kontrak pekerjaan sejak 2008. Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa sengketa yang terjadi akan diselesaikan melalui arbitrase.

“Menerima eksepsi absolut yang diajukan oleh tergugat,” kata Suko dalam amar putusan sela yang dibacakan, Selasa (13/1/2015).

Dia menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kedua perusahaan telah sepakat memilih Singapore International Arbitration Center dalam perjanjiannya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Saripari Dewi Yuniar mengaku kecewa dengan putusan majelis yang tidak mempertimbangkan laporan kepolisian terhadap pihak Chevron pada 3 Juli 2014. Menurutnya, unsur pidana tidak bisa dimasukkan dalam perkara arbitrase.

“Kalau sudah ada laporan polisi semestinya tidak masuk arbitrase,” kata Dewi kepada Bisnis seusai persidangan.

Pelaporan ke pihak kepolisian tersebut dilakukan karena melihat adanya indikasi kebohongan yang dilakukan Chevron. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berusaha untuk mengambil keuntungan yang tidak menjadi haknya.

Menurutnya jaminan pelaksanaan kerja (performance bond) menjadi tidak berlaku karena nilai kontrak sudah berubah. Tergugat juga tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak Asuransi Ramayana.

Dewi berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis tersebut.

Secara terpisah, kuasa hukum Chevron Dasril Affandi mengapresiasi putusan majelis karena sudah sesuai dengan fakta hukumnya yakni kontrak kedua perusahaan. Pihaknya juga tetap menghormati hak dari tergugat terkait upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kalau mereka banding, kami siap,” ujar Dasril.

Dalam perkara No. 319/Pdt.G/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Saripari mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Chevron pada pada 27 Juni 2014. Penggugat mengikutsertakan PT Asuransi Ramayana Tbk. dan SKK Migas sebagai turut tergugat I dan II. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Pemilik PT Tripanca Group Direkomendasikan Pailit

16 Daerah di Indonesia Dilanda Banjir

SWASTANISASI AIR BERSIH: Pemprov DKI & PAM Jaya Ajukan Perdamaian


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper