Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Lebih Sekali Hanya Akal-akalan untuk Tunda Eksekusi

KPK menilai bahwa peninjauan kembali (PK) yang diajukan lebih dari satu kali, hanya untuk mengakali aparat penegak hukum dalam menunda waktu proses eksekusi terhadap seorang terpidana.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- ‎ KPK menilai bahwa peninjauan kembali (PK) yang diajukan lebih dari satu kali, hanya untuk mengakali aparat penegak hukum dalam menunda waktu proses eksekusi terhadap seorang terpidana.

Selain itu, PK yang diajukan lebih dari satu kali juga diyakini dapat merugikan negara. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (9/1/2014).

"Biasanya yang lebih satu kali itu banyak akal-akalan untuk menunda waktu eksekusi atau sebetulnya tidak ada novum, sehingga berlarut-larut, risiko tinggi dan dapat merugikan negara," tuturnya.

Zulkarnain menegaskan jika ditinjau dari berbagai perspektif hukum,‎ PK hanya dapat diajukan seorang terpidana satu kali, tidak lebih untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Bisa dilihat dari berbagai perspektif, namun dari praktik hukum pidana, jelas lebih seimbang keadilan dan kepastian hukumnya semua pihak. PK cukup 1 kali," tukas Zulkarnain. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Kelompok Ahmadiyah Pendonor Mata Terbesar di Indonesia

Sipir Lapas Kerobokan Terlibat Kasus Narkoba

EVAKUASI AIRASIA QZ 8501: Sudah 48 Jenazah Ditemukan

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper