Kabar24.com, JAKARTA-- KPK menilai bahwa peninjauan kembali (PK) yang diajukan lebih dari satu kali, hanya untuk mengakali aparat penegak hukum dalam menunda waktu proses eksekusi terhadap seorang terpidana.
Selain itu, PK yang diajukan lebih dari satu kali juga diyakini dapat merugikan negara. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (9/1/2014).
"Biasanya yang lebih satu kali itu banyak akal-akalan untuk menunda waktu eksekusi atau sebetulnya tidak ada novum, sehingga berlarut-larut, risiko tinggi dan dapat merugikan negara," tuturnya.
Zulkarnain menegaskan jika ditinjau dari berbagai perspektif hukum, PK hanya dapat diajukan seorang terpidana satu kali, tidak lebih untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Bisa dilihat dari berbagai perspektif, namun dari praktik hukum pidana, jelas lebih seimbang keadilan dan kepastian hukumnya semua pihak. PK cukup 1 kali," tukas Zulkarnain. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
Kelompok Ahmadiyah Pendonor Mata Terbesar di Indonesia
Sipir Lapas Kerobokan Terlibat Kasus Narkoba
EVAKUASI AIRASIA QZ 8501: Sudah 48 Jenazah Ditemukan