Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK MALANG 2015: Pemkab Optimistis tak Ada Revisi

Pemkab Malang, Jawa Timur, optimistis upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp1.962.000 tidak ada revisi lagi meski ada daerah lain yang merevisi dengan pertimbangan adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Ilustrasi UMK.  Pemkab Malang optimistis tak ada revisi/JIBI
Ilustrasi UMK. Pemkab Malang optimistis tak ada revisi/JIBI

Kabar24.com,  MALANG—Pemkab Malang, Jawa Timur, optimistis upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp1.962.000 tidak ada revisi lagi meski ada daerah lain yang merevisi dengan pertimbangan adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Razali mengatakan usulan UMK setempat 2015 sebesar itu sudah melalui pentahapan yang ketat dan melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh atau tripartit.

“Jadi kalau sampai direvisi, sama saja dengan mementahkan usulan mereka sendiri,” ujar Razali di Malang, Senin (22/12/2014).

Dalam suatu kesempatan, dia juga menegaskan besaran usulan UMK 2015 yang kemudian ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo dan berlaku efektif per-1 Januari 2015 itu telah mempertimbangkan kenaikan BBM. Kenaikan BBM sudah dihitung dalam UMK 2015.

Karena itulah, pihaknya optimistis UMK 2015 tidak akan direvisi. Buruh tidak akan mengambil langkah mengusulkan revisi UMK karena alasan pembenarnya tidak ada.

Terkait dengan permohonan penangguhan UMK, dia menegaskan, sampai saat ini sudah 8 perusahaan yang meminta fasilitas tersebut, a.l  4 kebun PT Perkebunan Nusantara XII, PT Asal, PT Dwi Jaya, dan PT Kerang.

Terhadap perusahaan-perusahaan yang meminta fasilitas penangguhan UMK 2015 itu, kata dia, Rabu (24/12/2014) akan dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan.

Dia masih belum tahu, apakah pemrosesan permohonan penangguhan UMK 2015 menggunakan prosedur normal ataukah ada kebijakan khusus.

“Kami perlu ngomong terlebih dulu dengan pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan  asosiasi minta agar Pemkab Malang mempermudah prosedur  penangguhan UMK. Intinya, proses penangguhan upah jangan menggunakan prosedur normatif.

Jika menggunakan prosedur normatif, maka akan memberatkan perusahaan karena harus membayar biaya audit yang tidak kecil.

Namun di sisi lain, Apindo juga minta anggotanya yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK 2015 sebesar Rp1,962 juta, tetap menaikkan upah buruh mereka sesuai dengan kemampuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper