Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GOLKAR TERBELAH: PPP Diberi SK, Mengapa Golkar Tidak?

Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie (ARB) Bambang Soesatyo mengatakan partainya akan menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait dualisme kepemimpinan Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bambang Soesatyo/Antara
Bambang Soesatyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali atau kubu Aburizal Bakrie (ARB) Bambang Soesatyo mengatakan partainya akan menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait dualisme kepemimpinan Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami tentu akan gugat sikap ambivalen Menkumham yang membahayakan pemerintahan Jokowi-JK itu," kata Bambang melalui pesan Blackberry di Jakarta, Selasa (16/12/2014).

SIMAK: GOLKAR TERBELAH: Kubu Agung Usul Munas Islah

Dia mengatakan Golkar hasil Munas IX Bali sudah mempersiapkan materi gugatannya  untuk diajukan ke PTUN Jakarta.

Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ini mempertanyakan sikap Menkumham yang berbanding terbalik saat menyikapi konflik PPP ketika tanpa perintah islah Menkumham langsung mengeluarkan SK untuk PPP hasil Muktamar di Surabaya pimpinan Romahurmuziy.

Namun, menurut dia, keputusaan Menkumham mengembalikan konflik Golkar ke mahkamah internal Partai Golkar adalah jelas melawan Undang-undang.

"Apalagi dengan dalil hukum yang sangat lemah dan kami sangat menyesalkannya," ujarnya.

Jernih

Bambang menjelaskan awalnya kepengurusan Golkar hasil Munas Bali berharap Kemenkumham jernih dalam memahami duduk persoalan yang sebenarnya, sehinga Kemenkumham tidak merespons dokumen yang diserahkan pengurus Golkar versi Munas Jakarta.

"Selain itu Kemenkumham tidak merespons apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol karena bertentangan dengan AD/ART partai," katanya.

Dia menilai keputusan Kemenkumham terkait dualisme kepemimpinan di Golkar bertentangan dengan waktu yang diberikan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu 7 hari dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal Partai Golkar agar mencari jalan mufakat.

Menurut dia, Golkar menilai Menkumham bermain api, karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik.

"Padahal wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan Parpol yang sedang diselimuti masalah internal," katanya. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

CALON KETUM DEMOKRAT: Gede Pasek Siap Saingi SBY

Presiden Sampdoria Ejek Erick Thohir Sebagai Orang Filipina


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper