Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP ALIH FUNGSI LAHAN: Direksi Sentul City Dipanggil KPK

Anggota Biro Direksi PT Sentul City Robin Zulkarnain dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota Biro Direksi PT Sentul City Robin Zulkarnain dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Selain Robin, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak swasta diantaranya Tina S Sugiro, M. Djoenaidy Abdoel Wahab, Ardani alias Dani, Suryani Zaini dan Dodi S. Abdul Kadir seorang advokat.

‎Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Untuk diketahui, ‎Sui Teng disangka m‎elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Sui Teng dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

"Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," tukas Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 terkait dengan kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ‎Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper