Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Bank DKI Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Siapkan Dokter

Kejaksaan Agung mengisyaratkan bahwa pihaknya bakal menyeret mantan Direktur Utama PT Bank DKI Winny Erwindia yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan bahwa pihaknya bakal menyeret mantan Direktur Utama PT Bank DKI Winny Erwindia yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Pasalnya, Winny selalu mangkir setiap kali tim penyidik menjadwalkan dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Bank DKI dalam Pembiayaan Murahabah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum (PT ES) untuk Pembelian Pesawat Udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dan Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura.

Oleh karena itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menegaskan bahwa pihaknya akan mendatangkan tim dokter Kejagung untuk memeriksa kesehatan Winny yang selama ini seringkali beralasan sakit, sehingga tidak menghadiri pemeriksaan.

‎"Kami akan mendatangkan tim dokter dari Kejaksaan untuk memeriksa kesehatan Winny itu diperlukan agar kita tahu, apa dia benar-benar sakit atau tidak," tutur Tony di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (29/8).

Dengan demikian menurut Tony, maka akan ada second opinion dari dokter‎ ahli Kejaksaan Agung yang dapat menerangkan apakah Winny memungkinkan untuk diperiksa oleh tim penyidik atau tidak.

‎"Nantinya akan ada second opinion," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ‎mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI, Muhammad Irfandi ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 8 jam di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung.

Irfandi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank DKI dalam Pembiayaan Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum (PT. ES) untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura.

Selain Irfandi, pihak Kejaksaan Agung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank DKI, Winny Erwindia‎ hari ini (29/8). Namun yang bersangkutan tidak hadir, dengan alasan sedang sakit.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAMpidsus, Suyadi menegaskan alasan pihaknya menahan Irfandi selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung adalah untuk mencegah Irfandi supaya tidak melarikan diri selama proses hukum terhadap dirinya berlangsung.

"Dia (Irfandi) ditahan agar tidak melarikan diri dari Indonesia dan supaya dia tidak menghilangkan barang bukti," tutur Suyadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (29/8).

Irfandi selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar ‎sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah keluar dari Gedung Bundar, Irfandi tidak mengatakan sepatah kata apapun. Saat dikonfirmasi apakah dirinya dijadikan korban oleh pihak lain, Irfandi hanya menganggukkan kepala dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula pada saat Winny Erwindia selaku Direktur Bank DKI tahun 2008, mengulurkan dana pembiayaan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Ltd Singapura.

Dalam perkara yang merugikan negara Rp80 miliar tersebut, pihak Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka selain Winny Erwindia dan Irfandi yakni‎ Direktur Utama PT ES, Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI, Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper