Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Senior: PPATK Blokir Rekening Dormant Kebijakan Sembarangan

Ekonom Didik J Rachbini kritik PPATK blokir rekening dormant sembarangan, sebut kebijakan ini langgar fungsi intelijen keuangan dan demokrasi terancam.
Didik Junaedi Rachbini/feb.ui.ac.id
Didik Junaedi Rachbini/feb.ui.ac.id

Bisnis.com, Jakarta — Ekonom Senior Didik J Rachbini protes terhadap kebijakan para pejabat publik yang dalam beberapa tahun terakhir tidak jelas dan sembarangan. Salah satunya soal pemblokiran rekening tak aktif atau dormant milik nasabah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Didik menilai PPATK sudah sembarangan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif tiga bulan lamanya.

"Kebijakan buruk PPATK yang semau gue memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan dengan alasan untuk mencegah penyalahgunaannya untuk kriminal, pencucian uang, dan sebagainya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025). 

Menurutnya, aksi PPATK tersebut dianggap telah menyalahi tugas dan fungsi lembaga intelijen keuangan negara. Dia menjelaskan jika ada laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum.  

"PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," tutur ekonom senior INDEF tersebut. 

Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana. 

Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang pernah ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.

Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana. 

Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana. 

"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant," jelas Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000  di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal. 

Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. 

Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar. 

Dia meyakini alasan pemerintah membuat kebijakan yang ngawur lantaran seluruh anggota DPR sudah dikondisikan secara mutlak oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi dialektika antara DPR dan pemerintah ketika ingin buat kebijakan baru

"Pada periode kedua Jokowi itu biasa dilakukan dan sukses membuat undang-undang semau gue. Ini terjadi karena DPR dikendalikan secara mutlak oleh kekuasaan yang kuat ditambah pilar buzzer-buzzer-nya," tuturnya di Jakarta, Kamis (31/7).

Dia mengemukakan bahwa pilar demokrasi sudah tidak sehat lagi dan diberangus oleh presiden dan wakilnya. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada UU IKN yang kini sudah tidak ada kelanjutannya lagi.

"Bahkan menyulap Gibran pun bisa terjadi karena bertentangan dengan UU. Makanya UU-nya diberangus lewat MK," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro