Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi perusahaan penyalur tenaga kerja asing (TKA) pada kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengajuan Rencana Penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik satu pekan yang lalu, tepatnya Selasa (27/5/2025). Penyidik pun menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus yang tengah diusut pada dua kantor perusahaan agen TKA itu.
"Bahwa pada pekan lalu, (Selasa/27/5), penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dua perusahaan agen TKA yang digeledah itu yakni berinisial PT DU dan PT LIS. Budi menyebut PT DU berlokasi di Jakarta Selatan. Penyidik disebut menemukan dokumen keuangan terkait dengan rekapitulasi pemberian uang guna mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya.
Kemudian, PT LIS beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker saat menggeledah kantor itu.
Selain dua perusahaan agen TKA, penyidik turut menggeledah rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan pada waktu yang sama. Dari penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA.
Baca Juga
"[Penyidik juga mengamankan] buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," terang Budi.
Budi menyebut baru dua perusahan agen TKA yang saat ini digeledah oleh tim. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi rumah di Jabodetabek serta kantor pusat Kemnaker di Jakarta.
Dia menyebut penegak hukum di KPK masih mendalami berapa total agen TKA yang diduga diperas oleh para tersangka di lingkungan Kemnaker. Nantinya, KPK akan mendalami bukti-bukti yang telah disita dari para agen TKA yang sudah digeledah itu.
"Semuanya masih didalami dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada para saksi dan pihak terkait, dan juga dari hasil penggeledahan, di mana dalam penggeledahan tersebut tidak hanya ditemukan dokumen-dokumen terkait yang memberikan petunjuk, tapi juga ada dokumen aliran uang pemberian kepada pihak-pihak terkait dalam kaitannya pengurusan TKA tersebut di Kemenaker," terang Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Kasus ini sudah naik ke penyidikan pada Mei 2025.
Sejauh ini, lembaga antirasuah menduga nilai uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari pemerasan agen TKA mencapai Rp53 miliar. Namun, jumlah itu berpotensi berkembang sejalan dengan proses penyidikan.