Bisnis.com, JAKARTA — Nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mencuat berapa kali dalam sidang kasus kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo (sekarang Komdigi).
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas empat terdakwa mulai dari Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus.
Dalam dakwaan itu, Alwin Jabarti yang merupakan Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama mengaku sering berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Oleh karena itu, Alwin diminta oleh Jonathan (saat ini DPO) untuk mencari tahu soal cara menjaga situs judi online pada Januari 2023.
Singkatnya, Alwin kemudian berhasil menemukan pihak yang bisa memenuhi permintaan itu dengan orang Kominfo. Singkatnya, dari yang awalnya hanya puluhan situs. Jumlah website judi online yang dijaga menjadi ratusan.
Selain itu, jumlah fee penjagaan situs judi online juga bertambah dari Rp1 juta hingga Rp8 juta per website. Dengan begitu, total transaksi penjagaan dari ratusan situs judi ini bisa mencapai miliaran.
Rekrut Adhi Kismanto
Nama Budi pertama kali disinggung dalam proses perekrutan untuk mencari orang pengumpul data situs judi online. Kemudian, Budi diperkenalkan kepada Adhi Kismanto oleh rekannya Zulkarnaen Apriliantony.
Baca Juga
Dalam perkenalan itu, Adhi mempresentasikan alat pengumpul data situs judi online di hadapan Budi Arie. Tertarik, Budi kemudian langsung menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi tenaga ahli di Kominfo.
Namun, Adhi Kismanto saat itu belum memiliki gelar sarjana karena belum lulus. Meskipun begitu, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo atas atensi Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo.
"Dalam proses seleksi tersebut, Terdakwa II Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Ari Setiadi, maka Terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo," dalam dakwaan jaksa, dikutip Senin (19/5/2025).
Adapun, tugas Adhi Kismanto meliputi pengumpulan situs judi online dan dilaporkan kepada Kepala Tim Take Down, Riko Rasota Rahmada.
Pada awal 2024, praktik judi online ini sempat dihentikan lantaran Muhrijan selaku saudara dari terdakwa Muchlis bakal melaporkan praktik ini ke kepolisian.
Hanya saja, Muhrijan justru diduga malah meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada pihak Kominfo yang terlibat dalam praktik judi online tersebut.
Pegawai Kominfo itu yakni Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal Denden Imaduddin Soleh. Namun, sekitar Maret 2024 praktik ini sempat dihentikan.
Meskipun demikian, Muhrijan justru meminta agar praktik penjagaan judi online ini dilanjutkan pada Maret 2024. Permintaan itu berasal dari Denden yang mengaku siap memberikan Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar atau fee 20% kepada Adhi Kismanto.
Punya Jatah 50 Persen
Setelah proyek itu dilanjutkan, jumlah fee untuk menjaga website judi online meningkat menjadi Rp8 juta per situs. Adapun, uang hasil kejahatan itu diduga dibagikan untuk Adhi, Zulkarnaen hingga Budi Arie.
"Pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," tutur jaksa.
Selanjutnya, Muchlis dan Ferry menyetorkan total 420 situs judi online untuk dilakukan penyortiran situs yang harus diblokir dan tidak kepada Adhi Kismanto.
Di samping itu, Budi Arie juga disinggung dalam sidang dakwaan karena telah memberikan ayensi agar praktik penjagaan situs judi online ini tidak dilakukan di lantai 3 dan di pindah ke lantai 8.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie Setiadi," ungkap jaksa.
Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba mengonfirmasi kepada Eks Menkominfo yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi atas dugaan keterlibatannya itu.
Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan, Budi Arie belum menyampaikan respons atas dugaan kaitannya dengan praktik penjagaan situs judi online tersebut.