Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polda Banten terhadap kasus permintaan proyek pembangunan pabrik oleh oknum Kadin Cilegon.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menyampaikan, langkah yang diambil Polda Banten akan berdampak positif terhadap citra bangsa Indonesia di mata investor asing maupun investor lokal, bahwa Indonesia merupakan tempat yang nyaman untuk berinvestasi.
“Saya kira apa yang dilakukan Polda Banten ini dapat diikuti oleh Polda-Polda lain dalam membasmi premanisme yang akhir-akhir ini sangat mengganggu dunia usaha, terutama kalangan industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja,” kata Saleh dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, kasus pemalakan yang dilakukan oknum Kadin Cilegon terhadap proyek pembangunan Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten, telah mencoreng iklim investasi Tanah Air di mata investor.
Dia mengharapkan, langkah hukum yang diambil Polda Banten akan membuat efek jera sehingga peristiwa serupa tidak lagi terjadi di daerah lain.
Dengan demikian, kata dia, tercipta rasa aman untuk investor dalam berusaha di Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi menuju 8% yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
“Hal ini akan memberikan jalan yang lebih mudah bagi para menteri terkait dalam menarik investasi masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim pada Jumat (16/5/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).
Kasus ini bermula ketika pada 9 Mei 2025, ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.
Kendati begitu, terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan saat diskusi berlangsung.
Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang.
Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.