Bisnis.com, JAKARTA -- Dua raksasa tekstil asal Jawa Tengah, Duniatex dan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, memiliki nasib yang berbeda. Kedua perusahaan itu pernah terbelit persoalan PKPU dan kepailitan. Hanya saja, Duniatex berhasil keluar dari jeratan PKPU. Sementara Sritex telah diputus bangkrut, hartanya kini dilelang atau disewakan ke calon investor baru.
Dalam catatan Bisnis, Duniatex Group telah kembali beroperasi. Belum lama ini, mereka bahkan menambah lebih dari 5.000 tenaga kerja baru, seiring dengan kondisi industri yang mulai pulih.
Kalau merunut ke belakang, kebangkitan Duniatex itu tidak lepas dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah mengesahkan perjanjian perdamaian konglomerasi bisnis pertekstilan di Jawa Tengah itu dengan para krediturnya. Putusan itu terjadi pada Jumat (26/6/2020) lalu.
Sejalan dengan pengesahan itu, maka masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan tekstil yang memiliki 25 pabrik tersebar di Jawa Tengah ini dinyatakan berakhir.
“Hal ini berarti bahwa mulai hari ini perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditur sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya,” ujarnya Detri Hakim, Corporate Secretary Duniatex Group, melalui keterangan tertulis, waktu itu.
Adapun Duniatex Group diajukan dalam permohonan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge, dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa (11/9/2019). Permohonan PKPU tersebut dikabulkan pada 30 September 2019.
Baca Juga
Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU untuk menagih piutang senilai US$260 juta dan bunga pinjaman senilai Rp13,4 juta. Tidak berselang lama, Sumitro Hartono, pendiri Duniatex Grup, juga mengajukan PKPU secara sukarela di pengadilan yang sama dengan perkara No. 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 25 September 2019.
Kedua perkara tersebut dikabulkan oleh pengadilan sehingga diputuskan oleh majelis hakim menjalani restrukturisasi utang dengan waktu paling lama selama 270 hari sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Enam anak usaha Duniatex yang terbelenggu PKPU tersebut yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Textile, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.
Ketika itu, Duniatex Grup memiliki utang sebanyak Rp22,36 triliun tersebar di 58 kreditur separatis mencapai Rp21,72 triliun dan 86 kreditur konkuren sebanyak Rp641,06 miliar. Dalam perjalanan waktu, Duniatex sempat mengajukan usulan perpanjangan masa PKPU selama 120 hari dalam rapat bersama kreditur, Jumat (8/11/2019).
Pada hari yang sama, juga diadakan pembahasan dan pemungutan suara usulan PKPU tetap terhadap Sumitro. Adapun piutang Sumitro mencapai Rp14,06 triliun yang tersebar di 3 kreditur separatis sebanyak Rp92,37 miliar dan 44 kreditur separatis mencapai Rp13,97 triliun.
Aset Sritex Disewakan
Berbeda dengan Duniatex, nasib Sritex berkahir tragis. Perusahaan yang pernah menyandang status raksasa tekstil Indonesia itu, diputus pailit. Upaya going concern gagal. Sritex kemudian dinyatakan bangkrut. Lebih dari 10.000 pekerjanya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Kasus Sritex memantik perhatian pemerintah. Namun sejauh ini upaya mereka untuk menyelematkan buruh Sritex juga belum membuahkan hasil. Janji tentang buruh yang dipekerjakan kembali rupanya tidak mudah membalikan telapak tangan. Upaya kurator untuk menyewakan harta kepailitan Sritex, juga masih sepi peminat.
"Belum ada [yang nyewa]," ujar anggota tim Kurator Sritex Nurma Sadikin kepada Bisnis.
Dalam catatan Bisnis, kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) telah mengumumkan harga sewa sebanyak enam aset tanah dan bangunan milik perseroan yang kini telah berstatus pailit.
Berdasarkan dokumen sewa harta pailit yang diunggah dalan laman resmi mereka, tim kurator menyampaikan langkah penyewaan aset emiten tekstil ini berdasarkan saran dari Presiden Prabowo Subianto.
Di samping itu, alasan penyewaan tersebut juga ditujukan sebagai langkah penyelamatan karyawan yang telah dipecat serta menjaga nilai aset Sritex Group agar tidak turun signifikan.
"Pada pokoknya Pemerintah Republik Indonesia menyarankan agar harta pailit milik Para Debitor Pailit disewakan kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang tekstil," dalam dokumen sewa harta pailit, dikutip Kamis (8/5/2025).
Tim kurator juga menjelaskan ketentuan sewa aset ini. Misalnya, tim kurator tetap melakukan pemberesan harta pailit Sritex Group secara paralel.
Kemudian, masa sewa ditentukan mulai dari enam bulan sampai satu tahun. Masa sewa ini dapat diperpanjang apabila pemberesan lelang terlaksana, namun tanpa pembeli.
"Apabila pemberesan melalui lelang terlaksana dengan adanya pembeli maka sewa berhenti sesuai dengan masa sewa dalam kontrak dan tidak dapat diperpanjang," tambah tim kurator.
Selanjutnya, ketentuan lain dapat dibicarakan lebih lanjut dan akan diatur secara rinci melalui kesepakatan dan kontrak.
Dalam dokumen yang sama, tim kurator merincikan enam aset tanah bangunan yang disewakan dengan harga dan luas yang variatif, termasuk Pabrik I dan Pabrik II milik Sritex.
Berikut ini rincian enam aset Sritex Group yang disewakan:
1. Tanah Bangunan serta Mesin dan peralatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Pabrik I)
Tanah : 353.557 m2
Bangunan: 234.847 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp139.749.000.000
Alamat : Desa Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
2. Tanah Bangunan serta Mesin dan peralatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Garment 10)
Tanah : 18.377 m2
Bangunan : 9.900 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp2.366.000.000
Alamat : Desa Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
3. Tanah Bangunan serta Mesin dan Peralatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Pabrik II)
Tanah : 182.773m2
Bangunan : 130.780 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp76.383.000.000
Alamat: Desa Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
4. Tanah Bangunan serta Mesin dan Peralatan Pabrik PT. Primayudha Mandirijaya
Tanah : 220.553 m2
Bangunan : 70.129 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp27.692.000.000
Alamat : Desa Ngadirojo. Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
5. Tanah Bangunan serta Mesin dan Peralatan Pabrik PT Bitratex Industries
Tanah : 237.424 m2
Bangunan : 91.335 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp37.574.000.000
Alamat : Desa Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah
6. Tanah Bangunan serta Mesin dan Peralatan Pabrik PT Sinar Pantja Djaja
Tanah : 182.700 m2
Bangunan : 95.679 m2
Mesin Peralatan : 1 Lot
Nilai Sewa Pasar Pertahun : Rp43.097.000.000
Alamat : Desa Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah