Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Bawa Oleh-oleh dari UEA, Sepakati 8 MoU dan LoI

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) mendengarkan secara langsung pengumuman 8 MOI.
Presiden Prabowo Subianto tiba di Presidential Flight, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 06.30 waktu setempat (WS)/BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto tiba di Presidential Flight, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 06.30 waktu setempat (WS)/BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) mendengarkan secara langsung pengumuman 8 Memorandum of Understanding (MoU) dan Letter of Intent (LoI).

Pengumuman tersebut dilakulan di akhir pertemuan bilateral kedua pemimpin negara yang digelar di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, pada Rabu (9/4/2025).

Kedelapan dokumen tersebut terdiri atas empat kerja sama antar-pemerintah (Government to Government/G-to-G) dan empat kerja sama antarpelaku usaha (Business to Business/B-to-B). Kerja sama tersebut mencerminkan semakin eratnya hubungan strategis antara Indonesia dan PEA di berbagai bidang.

Pengumuman tersebut menjadi bagian penting dari pertemuan bilateral yang berlangsung hangat dan penuh semangat kemitraan antara Indonesia dan UEA, serta mencerminkan kesamaan visi dalam memperkuat kerja sama ekonomi, ketahanan pangan, transisi energi, keamanan, dan nilai-nilai keagamaan.

Pertemuan ini juga menjadi tonggak baru dalam hubungan diplomatik kedua negara yang telah terjalin erat selama lebih dari empat dekade.

Empat MoU G-to-G yang diumumkan meliputi:

1. Pernyataan Kehendak antara Kementerian Luar Negeri PEA dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia tentang Kemitraan Alam dan Iklim;

2. Protokol Perubahan Kedua Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah PEA tentang Kerja Sama Kelautan dan Perikanan;

3. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Dalam Negeri PEA dan Kepolisian RI tentang Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme; dan

4. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Agama RI dengan Otoritas Umum Bidang Islam, Wakaf, dan Zakat PEA tentang Kerja Sama di Bidang Islam dan Wakaf.

Sementara itu, empat kesepakatan B-to-B yang disampaikan adalah:

1. Memorandum Saling Pengertian antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, dengan Al-Ain Farms for Livestock Production PEA tentang Investasi Produksi Susu;

2. Nota Kesepahaman antara Ninety Degree General Trading LLC dan PT Pindad;

3. Kesepakatan Prinsip Terkait Dengan Penambahan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Surya Fotovoltaik Cirata; dan

4. Memorandum Saling Pengertian antara PT PLN (Persero) dan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC - MASDAR tentang Rencana Pengembangan PLTS Terapung Jatigede 100 MW.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper