Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Perusahaan yang Sunat Takaran MinyaKita jadi Tersangka

Dua tersangka itu bos perusahaan yang mengurangi takaran MinyaKita, yaitu Dirut PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operatornya.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pemangkasan takaran minyak goreng kemasan MinyaKita.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya mengatakan dua tersangka itu adalah Dirut PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operatornya

"Untuk Direktur Utama, di sini kami jelaskan, terkait dengan saudara RS, dan untuk Operator adalah saudara IH," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal temuan isi MinyaKita produksi PT Jaya Batavia Globalindo tidak sesuai takaran seharusnya. 

Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendatangi lokasi perusahaan di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Dalam penggeledahan itu, telah ditemukan dugaan tindakan kecurangan.

"Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," tambahnya.

Adapun, aksi kecurangan itu telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan pengakuan tersangka, penjualan minyak tidak sesuai takaran itu telah membuat untung Rp800 juta per bulan.

"Mereka sudah beroperasi sejak November 2024 dan menurut pengakuan, bukan keuntungannya, mereka mendapat hasil penjualan sekitar Rp800 juta per bulan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan UU No.3/2014 tentang Perindustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar rupiah. 

Kemudian, keduanya juga dikenakan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C. Keduanya terancam pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper