Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri bakal menggelar etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin (17/3/2025).
Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan pelaksanaan sidang etik itu dilakukan usai pihaknya melakukan penahanan Fajar di Rutan Bareskrim sebelumnya.
"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ujarnya, dikutip Senin (17/3/2025).
Dia menjelaskan Fajar sejatinya telah dilakukan penempatan khusus atau patsus oleh Divpropam Mabes Polri sejak Senin (24/2/2025).
Sejak saat itu, Divpropam mulai melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, kasus yang menyeret Fajar ini merupakan kategori pelanggaran berat.
"Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.
Adapun, Fajar juga tersandung kasus UU ITE lantaran diduga telah menyebarkan konten asusilanya ke darkweb hingga akhirnya terendus oleh otoritas Australia.
Mulanya, Fajar diduga membuat konten video pornografi menggunakan ponsel. Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.
Atas perbuatannya itu, kini Fajar dipersangkakan jeratan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.