Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Etik Eks Kapolres Ngada di Kasus Pencabulan dan Narkoba Digelar Hari Ini (17/3)

Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap Eks Kapolres Ngada NTT untuk kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memakai baju oranye saat ditampilkan ke publik di Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memakai baju oranye saat ditampilkan ke publik di Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri bakal menggelar etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin (17/3/2025).

Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan pelaksanaan sidang etik itu dilakukan usai pihaknya melakukan penahanan Fajar di Rutan Bareskrim sebelumnya.

"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ujarnya, dikutip Senin (17/3/2025).

Dia menjelaskan Fajar sejatinya telah dilakukan penempatan khusus atau patsus oleh Divpropam Mabes Polri sejak Senin (24/2/2025). 

Sejak saat itu, Divpropam mulai melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, kasus yang menyeret Fajar ini merupakan kategori pelanggaran berat. 

"Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," pungkasnya.

Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

Adapun, Fajar juga tersandung kasus UU ITE lantaran diduga telah menyebarkan konten asusilanya ke darkweb hingga akhirnya terendus oleh otoritas Australia. 

Mulanya, Fajar diduga membuat konten video pornografi menggunakan ponsel. Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.

Atas perbuatannya itu, kini Fajar dipersangkakan jeratan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper