Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perdagangan dan instansi terkait mengaudit para produsen Minyakita dan memberikan sanksi tegas jika terbukti telah melakukan kecurangan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica berpandangan Minyakita telah disiapkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, faktanya, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap program tersebut.
Maka dari itu, Cindy menegaskan perlu adanya audit menyeluruh agar seluruh produsen Minyakita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas.
"Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tutur Cindy di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, kasus tersebut telah membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Dia menyebut perlu pengawasan yang ketat agar tindakan curang produsen Minyakita tidak terulang di kemudian hari.
"Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter atau hanya mencapai 750–800 mililiter (800 ml) yang beredar di pasar.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter] yang lapangan sudah kita tarik, kita mulai tarik,” ungkap Budi.
Dia menjelaskan bahwa kasus Minyakita dengan takaran tak mencapai 1 liter ini merupakan kedua kalinya ditemukan oleh Kemendag.
Pertama, pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan Minyakita yang diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan kasus ini sudah diselesaikan.