Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Dayak Gugat ke MK Aturan Era Jokowi Soal Hak Atas Tanah di IKN

Warga asli Suku Dayak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Warga asli Suku Dayak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Aturan itu tertuang pada Undang-Undang (UU) IKN yang diterbitkan pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Gugatan bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh warga asli Suku Dayak yakni Stepanus Febyan Babaro. Sidang perdana uji materi tersebut digelar kemarin, Selasa (4/3/2025). 

Pemohon uji materi menggugat khususnya pasal 16 A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN, yang mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan jangka waktu mencapai 100 tahun. Sebagai warga suku Dayah, Stepanus mengaku dirinya mengalami kerugian kontitusional secara aktual dan potensial. 

"Oleh karena Pemohon cemas,  takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai," terang kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan pada sidang perdana uji materi di Gedung MK, dikutip dari siaran pers, Rabu (5/3/2025).

Pemohon menilai pemberian HGU di IKN paling lama 95 tahun, serta HGB dan Hak Pakai 80 tahun bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. 

"Dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN," ujar Leonardo. 

Di sisi lain, Pemohon berargumen bahwa pasal berkaitan dengan HAT IKN itu tumpang tindih dengan pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentag Percepatan Pembangunan IKN. Namun, keduanya sama-sama tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak mendapatkan HGB, HGU dan Hak Pakai itu. 

Menurut Pemohon, aturan tersebut membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam waktu yang sangat panjang. Dia juga mengkhawatirkan penguasaan tanah terlalu lama bisa merugikan generasi mendatang. 

Oleh sebab itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan pasal 16A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya inkonstitusional bersyarat. Dia mengusulkan agar jangka waktu pemberian HAT dibatasi masing-masing yakni HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), serta Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun). 

Adapun pada amandemen UU IKN, HGU maksimal 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.

Sementara itu, jangka waktu HGB dan Hak Pakai maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Menanggapi permohonan yang diajukan, Hakim Konstitusi Enny menyoroti uraian kedudukan hukum dari perseorangan, namun tidak ada penjelasan komprehensif mengenai kerugian konstitusional.

"Hanya sekilas menyebutkan didukung oleh SK pengangkatan sebagai masyarakat adat Dayak, tidak ada uraian lebih jelas mengenai apa sebetulnya kerugian hak konstitusional dari masyarakat hukum Dayak itu. Kalau menurut saya isunya menarik tetapi yang tidak bisa jelas itu legal standingnya tidak nyambung. Jadi LSnya harus diperkuat disini kalau enggak tidak bisa ditengok bagian positanya berhenti di kedudukan hukum," tegas Enny.

Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo saat itu turut menerbitkan Perpres No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN Nusantara. Pasal 9 Perpres itu menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir dua abad ditujukan bagi para investor IKN. 

Di sisi lain, HGB juga diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun. Hal yang sama juga berlaku untuk Hak Pakai. 

Jokowi menyebut payung hukum itu dibuat agar Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara dapat memaksimalkan wewenangnya dalam menarik investasi besar ke proyek mercusuar itu. 

"Ya ,itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 16 Juli 2024 lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper