Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

Berikut deretan kasus korupsi yang menghebohkan masyarakat pada awal 2025. Mulai dari Pertamina, ASDP, hingga LPEI.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia digemparkan dengan sejumlah kasus korupsi di pembuka 2025 yang baru seumur 62 hari atau sekitar dua bulan.

Kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah menyita perhatian hingga memicu amarah publik. 

Pengungkapan kasus-kasus tersebut pun turut mewarnai perjalanan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang juga baru seumur jagung. Enam bulan pun belum sampai. 

Kasus korupsi tersebut ditangani oleh penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut daftar kasus korupsi yang terjadi pada awal 2025

1. Korupsi Pertamina 

Belakangan ini, kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) paling banyak menyita perhatian publik. Selain kerugian negaranya yang bernilai fantastis.

Modus yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melawan hukum turut memantik kemarahan publik.

Kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah itu ditangani oleh Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung). Periode dugaan korupsi itu pun terjadi pada 2018-2023, di mana para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada tata kelola impor minyak mentah.   

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut angka kerugian keuangan negara pada kasus tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun untuk 2023 saja. 

Kerugian itu bersumber dari lima komponen. Terbesar adalah biaya subsidi BBM dari APBN yang dikeluarkan saat pemenuhan minyak dalam negeri berasal dari produk impor yang melawan hukum. Nilainya mencapai Rp126 triliun. 

Harli pun tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara di kasus tersebut bisa melebihi angka yang saat ini sudah dirilis. Apalagi, Rp193,7 triliun itu hanya angka kerugian yang diduga terjadi pada 2023 saja. 

"Nah, bagaimana dengan karena tempusnya kan di 2018 sampai 2023. Nah, nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace [lacak, red] sampai mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Atas dugaan korupsi itu, penyidik Jampdisus Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Selain pengondisian untuk melakukan impor, para tersangka turut diduga mengimpor bensin RON 90 atau lebih rendah namun melakukan pembayaran untuk bensin dengan kualitas lebih tinggi yakni RON 92 atau Pertamax.

Di sisi lain, para tersangka diduga melakukan blending di Storage/Depo agar bensin tersebut menjadi RON 92.

"Ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar," ungkapnya.

Kasus minyak mentah juga saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kaitannya dengan kasus mafia migas Petral.

Beberapa kasus lain yang juga saat ini tengah diusut yakni kasus pengadaan gas alam cair atau LNG hingga digitalisasi SPBU Pertamina. 

Kasus-kasus di Pertamina itu hanya lapisan atas gunung es dari praktik korupsi yang melibatkan BUMN maupun kementerian/lembaga.

Pada kurun waktu Februari-Maret 2025 saja, penegak hukum mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya dengan nilai kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah. 

2. Kredit Fiktif LPEI

Belum genap 10 hari kasus minyak mentah Pertamina diumumkan Kejagung, KPK pun mengungkap babak baru penyidikan kasus 

dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (3/3/2025).

Sebanyak lima orang di antaranya direksi LPEI resmi ditetapkan tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).

Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy (PE), yaitu pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

KPK menduga kasus dugaan fraud pemberian kredit ekspor LPEI ke PT PE itu merugikan keuangan negara hingga US$60 juta atau setara kurang lebih Rp900 miliar. 

Penegak hukum di KPK menduga kredit ekspor itu diberikan LPEI ke PT PE sejak 2015 kendati mengetahui keuangan perusahaan tersebut tidak bagus.

Current ratio PT PE berada di bawah 1 atau tepatnya 0,86 ketika menerima fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI.

Sebaliknya, perusahaan energi itu diduga memalsukan berbagai dokumen seperti purchase order, invoice serta kontrak yang dijadikan dasar pengajuan kredit kepada LPEI. 

Tidak sampai di situ, KPK mengendus terdapat aliran dana berbentuk 'uang zakat' yang diterima oleh tersangka direksi LPEI sebesar 2,5% sampai dengan 5% dari kredit yang diberikan ke PT PE.  

"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," ungkap Kasatgas Penyidikan yang mewakili Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

Secara keseluruhan 11 debitur LPEI, total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud tersebut mencapai Rp11,7 triliun.

"Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan," pungkas Budi. 

Sebagaimana kasus Pertamina, kasus LPEI pun tidak hanya ditangani oleh KPK. Kortas Tipikor Polri pun diketahui tengah mengusut dugaan fraud kredit ekspor yang diberikan Eximbank itu kepada debitur-debitur lain. 

Masih banyak lagi kasus-kasus rasuah yang kini masih di tahap penyidikan maupun penuntutan, baik ditangani Kejagung, KPK maupun Polri.

3. Kasus Korupsi Lainnya

Beberapa di antaranya seperti kasus tata kelola timah di PT Timah Tbk., kasus impor gula, kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN, kasus akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan masih banyak lagi. 

Kasus-kasus rasuah bernilai fantastis belakangan ini semakin banyak terungkap melalui penegak hukum.

Layaknya berlomba-lomba dalam mengungkap kasus, penegak hukum di Kejagung, KPK hingga Polri yang berwenang mengusut dugaan korupsi secara satu per satu mengungkap praktik korupsi di berbagai institusi milik negara.

Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan keinginannya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dia kerap membicarakan agar tidak terjadi kebocoran dan penyelundupan.

"Dengan niat yang baik dengan tekad yang kuat dengan belajar dari semua pengalaman dengan keinginan untuk menegakkan pemerintah yang bersih yang bebas dari korupsi kita yakin dan percaya bahwa kekayaan kita akan dijaga karena kekayaan kita adalah milik anak dan cucu kita," ujarnya pada peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025). 

PR pemerintahan Prabowo pun sangat besar dalam melakukan pengusutan maupun pencegahan korupsi.

Saat ini, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI masih berada di 37 atau untuk 2024. Meski, naik tipis dari perolehan 2023 yakni 34, angka itu belum bisa kembali ke perolehan tertinggi yakni 40 di 2019 silam. 

Pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 pun menargetkan agar skor IPK kembali melambung ke skor 43 pada 2029 mendatang. 

Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia atau TII Danang Widoyoko mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah hanya meliputi kebocoran uang negara atau APBN. 

Danang menyoroti pesan pemberantasan korupsi Prabowo yang kerap kali hanya fokus pada kebocoran uang negara.

Padahal, dia menyebut korupsi juga banyak bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

"Presiden Prabowo kurang mengerti atau yang disampaikan kurang lengkap atau barangkali bias. Sehingga yang dipahami korupsi itu adalah uang negara yang bocor. Sehingga kemudian pemberantasan korupsi dilakukan dengan menarik uang-uang yang bocor itu tadi, agar kemudian bisa dipakai untuk program-program pemerintah," kata Danang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper