Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap, Ini Alasan Sri Sultan HB X Tak Masuk Daftar Peserta Retret Magelang

Sultan HB X disebut menjadi salah satu kepala daerah yang tidak masuk daftar peserta retret di Magelang.
Sejumlah kepala daerah mengikuti kegiatan retret di Akmil Magelang, Jumat (21/2/2025)/Antara-Heru Suyitno
Sejumlah kepala daerah mengikuti kegiatan retret di Akmil Magelang, Jumat (21/2/2025)/Antara-Heru Suyitno

Bisnis.com, JAKARTA — Rangkaian kegiatan pembekalan atau retreat kepala daerah yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah telah berakhir pada hari ini, Jumat (28/2/2025). 

Dengan demikian, ratusan kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Wali Kota, Bupati yang telah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari akan kembali ke daerahnya masing-masing setelah digembleng di Magelang selama sepekan.

Namun ada hal yang menarik di tengah hiruk pikuk retret, sosok Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X justru ramai menjadi buah bibir di media sosial. Sultan HB X disebut menjadi salah satu kepala daerah yang tidak masuk daftar peserta retret di Magelang.

Hal itu dikarenakan oleh eksistensi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengamanatkan DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Menilik Pasal 18 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa syarat mengemban jabatan Gubernur DIY adalah orang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono.

“Bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur,” tulis beleid tersebut dan dikutip Jumat (28/2/2025).

Ditegaskan pula dalam Pasal 1 ayat (4) dan (5) bahwa kedua takhta itu merupakan warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun.

Bunyi pasal 1 ayat (4):

Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.

Bunyi Pasal 1 ayat (5):

Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.

Maka demikian, merujuk pada UU 13/2012 tersebut, memberikan kewenangan yakni tidak adanya Pilkada, karena Sri Sultan dan Paku Alam otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Selain aturan itu, menurut Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Sultan HB X belum lama ini dilantik untuk periode jabatan sampai dengan tahun 2027. Jadi tidak termasuk dalam rombongan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2024.

Keistimewaan Yogyakarta tidak lepas dari sumbangsihnya dalam sejarah republik. Yogyakarta memiliki peran besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

Sri Sultan Hamengkubuwono ke IX adalah salah satu tokoh sentral dalam sejarah perlawanan terhadap kolonialisme Belanda. Dia termasuk raja yang lebih awal mengintegrasikan Yogya dengan Indonesia.

Selain itu, Sultan juga merelakan harta kraton untuk membiayai perjuangan bangsa dan negara Indonesia. Yogyakarta juga pernah menjadi ibu kota negara ketika serangan Belanda pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia 1945-1949.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper