Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa konsumen berhak menggugat PT Pertamina (Persero) terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke Pertamax.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih menilai pihak yang berwenang baik itu penegak hukum maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera turun tangan untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Harus ada penegak hukum atau paling tidak DPR yang segera bertindak, menggunakan UU Perlindungan Konsumen ini untuk menegakkan hak konsumen," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memiliki peran yang sangat penting dalam membantu konsumen mendapatkan ganti rugi atas kelalaian negara dan ketidakpedulian pelaku usaha, dalam hal ini Pertamina.
Menurutnya, pengabaian terhadap hak-hak konsumen yang dirugikan dalam kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Untuk apa dibuat UUPK kalau tidak untuk digunakan membantu melindungi masyarakat konsumen?" tandas Indah.
Baca Juga
Indah sepakat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk melindungi konsumen. Oleh karena itu, dirinya mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius dan melibatkan pihak-pihak yang independen untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi.
Senada, pengurus Harian YLKI Agus Sujatno turut mendesak Direktorat Jenderal Migas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengumumkan hasil dari inspeksi dan pemeriksaan kualitas BBM yang dilakukan secara reguler oleh Pertamina.
Menurutnya, pengumuman ini sangat penting agar konsumen dapat memperoleh informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkret mengenai kondisi kualitas BBM yang beredar di pasaran.
"Ini penting agar konsumen mendapatkan transparansi terkait kualitas BBM yang mereka beli. Jangan sampai mereka dirugikan dengan produk yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Agus.
YLKI juga mendesak Dirjen Migas untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kualitas BBM yang beredar di pasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut masih memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah, serta memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dari spesifikasi yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan pengoplosan BBM ini, konsumen dapat mengambil langkah hukum dengan menggugat melalui mekanisme class action.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), terdapat prinsip pembuktian terbalik, yang mengharuskan PT Pertamina untuk membuktikan bahwa produknya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk memastikan keabsahan dari temuan ini, YLKI juga meminta agar dilakukan uji pembuktian oleh pihak ketiga yang independen. Hal ini diharapkan dapat memberikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jika terbukti ada penyimpangan kualitas, konsumen berhak menuntut ganti rugi, dan dalam hal ini PT Pertamina yang harus membuktikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan," tegas Agus.