Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

Agenda retret pada 21-28 Februari 2024 di Magelang disebut sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan pemerintah pusat.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Mendagri Tito Karnavian dalam agenda pelantikan 961 kepala daerah periode 2025-2030 di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (20/2/2025). Dok Youtube Setpres RI
Presiden Prabowo Subianto didampingi Mendagri Tito Karnavian dalam agenda pelantikan 961 kepala daerah periode 2025-2030 di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (20/2/2025). Dok Youtube Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menyikapi kebijakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari partainya menunda keberangkatan untuk mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.

Fahri menilai sebenarnya kegiatan retret kepala daerah memiliki basis legal yang kokoh, serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. 

Tak hanya itu, dia juga berujar bahwa retret berguna untuk membangun perspektif, pemahaman, tugas, kewenangan, dan kepemimpinan bagi kepala daerah.

“Ini sangat urgen agar adanya akselerasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

Dia turut menyampaikan retret ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer, memberikan aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

Kemudian, lanjutnya, memberikan pemahaman terkait tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antar-kepala daerah, pemahaman soal anggaran daerah, hingga tentang ketahanan nasional ataupun wawasan kebangsaan.

Fahmi menuturkan, menilik spirit Pasal 376 ayat (3) Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

“Jadi pada hakikatnya [retret] ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau disebut important and strategic program,” tuturnya.

Fahri berpendapat, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan demikian agar tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).

Dalam surat yang sama, Presiden ke-5 RI itu mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi. Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

"Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.”

Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper