Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana gratifikasi Rp1 triliun Zarof Ricar minta agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Zarof di sela-sela membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada hari ini Senin 17 Februari 2025.
Menurut Zarof, dalam dakwaan JPU, tidak ada satu pun perbuatan yang dilakukan dirinya dan berkaitan dengan tindak pidana. Selain itu, terdakwa Zarof juga mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dan tidak lengkap, sehingga Zarof meminta eksepsi dirinya diterima oleh majelis hakim tipikor.
"Di dalam surat dakwaan penuntut umum tidak diuraikan uraian secara lengkap dan membuat beberapa hal di dalam dakwaan tersebut menjadi kabur," tuturnya.
Dia mengatakan bahwa dirinya juga tidak memiliki kapasitas mempengaruhi putusan kasasi yang diajukan oleh Ronald Tannur. Menurut terdakwa Zarof, dirinya hanya meyakinkan pengacara Lisa Rachmat ihwal adanya kemungkinan Zarof bisa pengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo,
"Padahal dalam dakwaan tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan terdakwa untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo," katanya.
Baca Juga
Selain itu, dia juga mengkritisi dakwaan JPU mengenai uang sebesar Rp5 miliar, di mana tidak disebutkan di dalam dakwaan bahwa uang tersebut dijanjikan oleh kliennya jika vonis Ronald Tannur berhasil diatur.
"Padahal penuntut umum di dalam uraian dakwaan tersebut tidak dapat menyebutkan bahwa uang tersebut dijanjikan terdakwa kepada Hakim Soesilo sebagaimana hakim yang ditujukan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadilinya," ujarnya.