Bisnis.com, JAKARTA — Panitera PN Surabaya Siswanto menyatakan tidak pernah menerima uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan Siswanto saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan terdakwa sekaligus Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Siswanto soal penerimaan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat maupun Erintuah Cs.
"Dalam hal penanganan perkara ini ya, saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" ujarnya di PN Tipikor, Selasa (21/1/2025).
Siswanto kemudian membantah tudingan tersebut, termasuk soal penawaran uang dalam kepengurusan perkara Ronald Tannur.
"Tidak pernah," tutur Siswanto.
Baca Juga
Adapun, Siswanto mengaku bahwa dirinya sempat dititipkan sesuatu dari Lisa Rachmat. Titipan itu dititipkan melalui Sepyoni Nur Khalida selaku petugas keamanan pada PN Surabaya. Namun, titipan itu langsung ditolak oleh Siswanto.
"Saya udah ga jawab saya langsung 'ga usah' gitu aja. Saya langsung pulang. Saya juga tidak tanya berapa-berapa tidak tanya, saya langsung pulang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan bahwa nama Siswanto tercatat sebagai penerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD10.000 melalui Erintuah Damanik.
Uang "jatah" itu diberikan juga kepada mantan Hakim Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebesar SGD 20.000. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.
"Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," tutur Harli.