Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh! Ini Jadwal Kerja PNS Terbaru 2025

Berikut adalah jadwal kerja PNS terbaru 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PNS di seluruh Indonesia akan mengalami sedikit perubahan jadwal jelang Ramadhan 2025.

Perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Aturan tersebut mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama Ramadhan, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian.

Sementara bagi instansi yang menerapkan sistem kerja yang berbeda, terdapat ketentuan khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri selama Ramadhan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.

Selain itu, penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa.

Jadwal jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2025

Saat ini, keputusan resmi mengenai jam kerja ASN selama Ramadhan masih menunggu kepastian. Namun, pemerintah telah menetapkan perubahan jam kerja melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Selama Ramadhan, total jam kerja ASN per minggu menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.

ASN juga akan mulai bekerja pada pukul 08.00 waktu setempat, lebih siang dibandingkan jam kerja normal yang dimulai pukul 07.30.

Selain itu, waktu istirahat mengalami penyesuaian, yakni 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat diberikan waktu istirahat selama 60 menit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper