Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan aliran dana ilegal terkait kripto yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital.
Misalnya, dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
"Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/2/2025).
Dengan demikian, kata Asep, jajaran korps Adhyaksa harus memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.
"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.
Baca Juga
Di lain sisi, dia juga mengungkap bahwa saat ini Indonesia telah menempati peringkat ketiga dalam transaksi kripto dengan nilai mencapai US$157,1, miliar. Hal tersebut berdasarkan data Indeks Adopsi Kripto Global 2024.
"Perkembangan ini, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi," pungkasnya.