Bisnis.com, JAKARTA – Emas, tekstil dan nikel menjadi tiga komoditas ekspor paling banyak diselundupkan selama tahun 2021 sampai dengan kuartal III/2024. Aktivitas ilegal tersebut telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Publikasi terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam judul ‘Kenali Tipologi Penyelundupan Pencucian Uang: Sumber Kebocoran Keuangan Negara” mengungkap bahwa transaksi penyelundupan yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp216,7 triliun. Nilai itu dihitung dari hasil analisis tahun 2021 sampai dengan kuartal III/2024.
“Jenis komoditas terbesar pada sektor komoditas emas sebesar Rp189 triliun, sektor komoditas tekstil sebesar Rp16 triliun, dan sektor komoditas nikel sebesar Rp3,5 trilun,” tulis laporan yang dikutip Bisnis, Jumat (31/1/2025).
PPATK mengemukakan bahwa besarnya angka penyelundupan tersebut merupakan konsekuensi dari nilai keuntungan ekonomi dan permintaan tinggi terhadap ketiga komoditas itu. Namun demikian, lembaga intelijen keuangan itu juga menyoroti bahwa praktik tidak terpuji tersebut telah berimplikasi cukup signifikan terhadap industri dalam negeri maupun penerimaan negara.
Dalam laporan yang dipublikasikan 24 Januari 2025, PPATK juga mengungkapkan bahwa selama periode kuartal IV/2024 hingga Januari 2025 terdapat beberapa hasil analisis (HA) PPATK yang menunjukkan indikasi penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke Vietnam.
Angka perputarannya tidak main-main, mencapai Rp2,6 triliun dan total nilai transaksi yang berindikasi tindak pidana sebesar Rp46,5 miliar.
Baca Juga
Modus Penyelundupan
Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis peristiwa kasus yang berindikasi penyelundupan dan tindak pidana pencucian uang terdapat beberapa modus yang sering digunakan oleh para penyeludup. Pertama, modus importasi barang ilegal di kawasan pelabuhan.
Kedua, modus penyalahgunaan Kawasan Berikat (KB)/Gudang Berikat (GB)/Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
PPATK mengungkap adanya penyalahgunaan barang sisa produksi di Kawasan Berikat maupun barang impor baru di gudang berikat keluar memasuki wilayah pabean melebihi 50% total ekspornya tanpa membayar kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
Ketiga, modus Penyelewenangan Izin Angka Pengenal Impor-Produsen dan Angka Pengenal Impor-Umum (API-U). Keempat, modus fasilitas Impor Borongan, undername dan pengalihan kuota melalui platform E-commerce.
Kelima, modus jasa titipan melalui barang bawaan dan barang kiriman. Keenam, modus penyelundupan melalui jalur tidak resmi atau jalur hitam.