Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Diterima PPPK Paruh Waktu: Mekanisme, Formasi dan Gajinya

Berikut ini syarat, mekanisme, formasi, dan gaji untuk PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara menyerahkan SK Bupati Jepara tentang pengangkatan 539 orang Aparatur Sipil Negara untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekruitmen Tahun 2022. /Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara menyerahkan SK Bupati Jepara tentang pengangkatan 539 orang Aparatur Sipil Negara untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekruitmen Tahun 2022. /Foto: Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan skema untuk honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024. Nantinya pegawai honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, berikut ini syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK tahap I

Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kemudian syarat lain untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yakni harus terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.

2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.

3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik".

4. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Adapun formasi yang disiapkan untuk PPPK Paruh Waktu yakni sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja dan gaji yang tidak penuh...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper