Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri dan Menaker Luncurkan Desk Ketenagakerjaan, Siap Tangani Sengketa Buruh

Kapolri mengatakan Desk Ketenagakerjaan meliputi sengketa industri hingga persoalan tenaga kerja dan perusahaan.
Menaker RI Yassierli hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (20/1/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma
Menaker RI Yassierli hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (20/1/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan desk ketenagakerjaan Polri untuk menangani persoalan terkait pekerja atau buruh.

Dia mengatakan penanganan satuan kerja baru dalam korps Bhayangkara ini meliputi sengketa industri hingga persoalan tenaga kerja dan perusahaan.

"Desk Ketenagakerjaan ini bisa menjadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industri, sengketa tenaga kerja antara perusahaan dan tenaga kerja," ujarnya di Mabes Polri, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, desk tersebut akan berada dibawah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. 

Sementara itu, lanjutnya, penindakan desk ketenagakerjaan ini mulai dari penerimaan laporan, melakukan gelar perkara, hingga mediasi. 

Namun, apabila pada tahap mediasi persoalan ketenagakerjaan belum tuntas, maka hal itu akan berlanjut ke ranah hukum.

"Mulai dari tahapan laporan, kemudian kita laksanakan gelar, dilanjutkan dengan kegiatan mediasi dan kalau kemudian ini juga tidak terjadi maka pilihan penegakan hukum sebagai ultimum remedium," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan desk ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja di Tanah Air.

Polri, kata Yassierli, akan memiliki peran strategis untuk memberikan solusi terkait sengketa tenaga kerja untuk kedepannya.

"Ketika kemudian itu terkait dengan pidana ketenagakerjaan, maka desk ini akan hadir memberikan respons dan kita harap kekhawatiran ataupun keinginan dari pelapor terkait dengan bagaimana ujung kemudian bisa terjawab," tutur Yassierli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper