Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Lulus SD, Cawalkot Gorontalo Adhan Dambea Digugat ke MK

Cawalkot Adhan Dambea sempat ditolak statusnya menjadi peserta Pilkada, namun pihak KPUD Kota Gorontalo meloloskannya.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Fahrichsan Kono-Charles Budi Doku protes ke KPUD Gorontalo yang meloloskan syarat pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel.

Penasihat Hukum Ryan-Charles, Pangeran mengatakan bahwa Adhan Dambea sempat ditolak statusnya menjadi peserta pemilihan kepala daerah pada 2013 karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen ijazah Sekolah Dasar (SD). Namun, pada Pilkada Kota  Gorontalo pada 2024, pihak KPUD Kota Gorontalo meloloskannya.

Dengan pertimbangan tersebut, pasangan Ryan Kono-Charles Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pangeran membeberkan bahwa Adhan Dambea tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. 

Menurutnya, ijazah SD tidak boleh diganti dengan menyertakan SKT SD. Dia pun mengaku sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN Manado pada 2013 lalu.

"Pada intinya Yang Mulia, adanya ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD Yang Mulia. Hal ini sudah pernah dipermasalahkan di tahun 2013,” tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Pada 2013, Adhan Dambea maju sebaga calon wali kota Gorontalo berpasangan dengan Indrawanto Hasan.

Pangeran menjelaskan PTUN Manado telah memutus membatalkan Surat Keputusan Ketua KPU Kota Gorontalo pada tanggal 19 Januari 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2013 lalu.

Putusan tersebut, menurutnya, didasarkan pada fakta penetapan Adhan Dambea jadi wali kota hanya berdasarkan fotokopi SKT yang legalisasinya telah dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo. 

"PTUN Manado juga mewajibkan KPU Kota Gorontalo untuk mencabut surat keputusan tersebut," katanya.

Merespon putusan PTUN Manado, Adhan Dambea langsung mengajukan banding ke PTUN Makassar di mana dalam putusannya pada 24 Juni 2013 menguatkan putusan PTUN Manado. 

Tidak puas dengan putusan tersebut, lalu Adhan Dambea mengajukan lagi kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 14 November 2013.

"Sayangnya, MA dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi tersebut," ujar Pangeran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper