Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambangi KPK, Ahok Siap Blak-blakan untuk Kasus LNG Pertamina

Mantan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus LNG Pertamina.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lagi sebagai saksi pada kasus LNG Pertamina, Kamis (9/1/2025). JIBI/Dany Saputra
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lagi sebagai saksi pada kasus LNG Pertamina, Kamis (9/1/2025). JIBI/Dany Saputra

Perkara LNG Pertamina 

KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada perkara LNG Pertamina, yakni HK dan YA. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HK adalah Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. Keduanya juga disebut dalam surat dakwaan jaksa terhadap Karen Agustiawan. 

Adapun, KPK mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

Sebelumnya, pada Selasa (7/1/2025) dan Rabu (8/1/2025) KPK telah memanggil Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Tidak hanya itu, KPK turut memanggil mantan Direktur Utama Pertamina periode November 2014-Februari 2017 Dwi Soetjipto, Selasa (7/1/2025). Namun, Dwi dikonfirmasi belum menghadiri pemeriksaan tersebut.  

Pada perkembangan lain, kuasa hukum Karen Agsutiawan menyebut kliennya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan berupa pidana sembilan tahun penjara atas kasus LNG.  

Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen, mengakui sudah mendengar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada pengembangan kasus yang menjerat kliennya. 

"Perkembangan yang saya dengar adalah ada dua tersangka yang diperiksa dan itu sudah disebut dalam dakwaan Bu Karen," ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025). 

Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

"Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA, yang merupakan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. 

Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper