Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Penyalahgunaan Dana, Dua Pejabat Pemprov Jakarta Dibui

Tersangka IHW ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta MFM.
Kadis Kebudayaan Jakarta non-aktif Iwan Henry Wardhana saat digiring penyidik Kejati DKJ pada Senin (6/1/2025). Dok Kejati DKJ
Kadis Kebudayaan Jakarta non-aktif Iwan Henry Wardhana saat digiring penyidik Kejati DKJ pada Senin (6/1/2025). Dok Kejati DKJ

Bisnis.com, JAKARTA - Dua Pejabat Pemprov DKI Jakarta harus mendekam di penjara dalam perkembangan terbaru perkara korupsi penyalahgunaan dana kegiatan.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana, ditahan 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengemukakan tersangka Iwan Henry Wardhana ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan Kepala Bidang Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Mohammad Fahirza Maulana.

Dia menjelaskan bahwa kedua pejabat di Pemerintah Provinsi Jakarta itu ditahan usai ditetapkan jadi tersangka pekan lalu terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan dana kegiatan Pemerintah Provinsi Jakarta.

"IHW ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutur Syahron di Jakarta, Senin (6/1).

Syahron menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut tidak hadir pada pemeriksaan yang  lalu. Namun pada hari ini, keduanya sudah kooperatif dan memenuhi pemeriksaan tim penyidik.

"Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan, keduanya hari ini hadir dan penyidik merasa patut untuk dilakukan penahanan," katanya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper