Bobby Menang Pilkada Sumut
Kontroversi dari keluarga Jokowi dengan PDIP berlanjut, kali ini oleh menantu dari Jokowi, Bobby Nasution yang maju Pilkada Sumatra Utara melawan kader dari PDIP Edy Rahmayadi.
Bobby maju Pilkada Sumut diusung oleh koalisi gemuk yang terdiri atas 7 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, Demokrat, PKB, dan PKS.
Dalam pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024, Bobby Nasution-Surya berhasil keluar sebagai pemenang Pilkada Sumut.
KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut dengan memperoleh 3.645.611 suara.
Pasangan Bobby-Surya berhasil mengungguli pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang hanya memperoleh 2.009.311 suara berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut 2024 yang ditetapkan di Kota Medan, Senin.
"Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumut tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya memperoleh 3.645.611suara dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmyadi- Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara," ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dilansir dari Antara pada (9/12/2024).
Baca Juga
Namun, paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari website resmi MK, paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri mengajukan gugatan sengketa pemilu itu kemarin malam Selasa 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB secara daring.
Edy dan Hasan menggugat hasil penetapan Pemilihan Gubernur oleh pihak KPU Provinsi Sumatra Utara yang dinilai merugikan Edy dan Hasam.
Edy dan Hasan juga sudah menyiapkan tiga pengacara untuk bersidang di sidang MK nanti. Ketiganya adalah Yance Aswin, Abdul Manan dan Bonanda Japatani Siregar yang akan menjadi kuasa hukum pemohon dan pihak termohonnya adalah KPU Provinsi Sumatra Utara.