Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Bank Indonesia usai Kantor Digeledah KPK

Bank Indonesia menyampaikan keterangan setelah adanya penggeledahan kantor bank sentral tersebut oleh KPK, terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK.
Logo Bank Indonesia (BI) di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta pada Kamis (23/11/2023). / Bloomberg-Rosa Panggabean
Logo Bank Indonesia (BI) di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta pada Kamis (23/11/2023). / Bloomberg-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024) malam.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengonfirmasi penggeledahan oleh KPK tersebut. Menurutnya, BI menerima kedatangan penyidikan KPK.

"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," jelas Ramdan saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (17/12/2024).

Bank Indonesia, sambungnya, menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ramdan menyatakan Bank Indonesia mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan korupsi itu terjadi tahun lalu.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK 2023," ungkap Asep kepada wartawan secara terpisah di Bogor, beberapa waktu lalu.

Asep menyebut kasus itu saat ini sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan, ke tingkat penyidikan. Adapun dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah, sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka ketika suatu kasus sudah di tahap penyidikan.

Lebih lanjut dalam konferensi pers pad Rabu (18/9/2024), Asep enggan memerinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Dia hanya menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat.

Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Kendati demikian, jika CSR disalurkan bukan untuk peruntukannya maka di situ letak dugaan korupsinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper