Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi telah dipecat PDIP berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024.
Dalam surat keputusan, PDIP menjelaskan dua alasan mereka memecat Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dari daftar kadernya.
Pertama yakni lantaran Jokowi telah dianggap melanggar AD ART partai dengan tidak mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 kemarin.
Sementara alasan kedua, PDIP menyebut jika Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi MK yang disebut menjadi awal rusaknya sistem demkorasi, sistem hukum dan sistem moral-etika.
Mengacu pada hal tersebut, dalam surat keterangan disebutkan jika PDIP akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada mantan Wali Kota Solo itu.
Baca Juga
Selain Jokowi, PDIP juga mengumumkan pemecatan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan kepada Jokowi, Gibran dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDIP di Jakarta, Senin.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin.
Jokowi, Gibran, dan Bobby dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya, tetapi Komarudin tak menyebut secara rinci nama-nama mereka.