Bisnis.com, JAKARTA - Media Korea Utara, KCNA, akhirnya memberitakan kondisi Korea Selatan setelah penetapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada beberapa waktu lalu.
Adapun diketahui, Presiden Yoon berasalan bahwa penetapan darurat militer atau martial law dilakukan karena adanya pemberontakan yang bekerja sama dengan Korea Utara.
KCNA kemudian menuliskan bahwa apa yang terjadi di Korsel, digambarkan sebagai “kerusuhan sosial”. Meskipun dalam artikelnya, lebih banyak memaparkan pandangan dari berbagai media luar negeri.
“Boneka Yoon Suk Yeol, yang telah menghadapi krisis serius dalam pemerintahan dan pemakzulan, tiba-tiba mengumumkan darurat militer dan melepaskan senjata kediktatoran fasis terhadap rakyat,” kata KCNA dikutip dari Reuters, Kamis (12/12/2024).
KCNA juga menyebut bahwa keputusan Presiden Yoon sebagai "Tindakan gila" yang terjadi persis seperti pemerintahan diktator masa lalu.
“Tindakannya yang gila, mengingatkan pada kudeta pada masa kediktatoran militer beberapa dekade lalu, telah menuai kecaman keras dari semua lapisan masyarakat, termasuk partai oposisi, dan semakin meledakkan semangat masyarakat untuk melakukan pemakzulan," lanjut KCNA.
Baca Juga
Hal ini juga disebutkan oleh Rodong Sinmun pada Rabu (11/12). Menurutnya, Tindakan Yoon Suk Yeol adalah "ide gila yang mirip era diktator masa lalu".
"Dia dengan berani mengacungkan pisau dan senjata kediktatoran fasis kepada rakyatnya sendiri,” tulis artikel tersebut, dikutip dari BBC.
Rodong Sinmun mengatakan perkembangan di Seoul telah "mengungkapkan kelemahan masyarakat Korea Selatan, bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon secara tiba-tiba merupakan ekspresi keputusasaan, dan bahwa kehidupan politik Yoon dapat berakhir lebih awal".
Diketahui, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran kasus berat.
Ia dituduh mekakukan "penghianatan tingkat tinggi" terhadap demokrasi negaraya. Akibatnya, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kini penyelidikan masih berlangsung di tengah gagalnya rencana pemakzulan dirinya akibat bantuan dari partai pendukung.
“Sejumlah tuduhan telah diajukan, dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku,” kata Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, yang memimpin investigasi khusus, Minggu (8/12/2024), dikutip dari Yonhap.
Kantor Kejaksaan Khusus juga menyatakan bahwa Presiden Yoon telah menggunakan kekuasaannya secara salah.
Tindakan Yoon bisa dibilang menjadi pemberontakan yang menganggu jalannya konstitusi di Korea Selatan.
Sebelumnya, Presiden Yoon juga telah dilarang bepergian ke luar negeri imbas dilakukan darurat militer ecara sepihak.