Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Hukum Pramono-Rano Buka-bukan Strategi Hadapi Gugatan RIDO di MK

Ketua tim hukum Pramono-Rano, Todung Mulya Lubis bongkar strategi untuk menghadapi gugatan RIDO di MK terkait Pilkada Jakarta 2024.
Todung Mulya Lubis bergabung Tim Hukum Paslon Pramono Anung-Rano Karno.
Todung Mulya Lubis bergabung Tim Hukum Paslon Pramono Anung-Rano Karno.

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) dikabarkan akan mengajukan gugatan soal Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu hari ini (11/12/2024). Tim hukum Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) menuturkan strateginya. 

Todung Mulya Lubis, sosok yang ditunjuk menjadi ketua tim hukum Pramono-Rano Karno untuk menghadapi gugatan sengketa Pilkada di MK, menuturkan bahwa pihaknya akan menunggu hingga kubu RIDO benar-benar melayangkan gugatan. Sebab demikian, pihaknya tidak akan berandai-andai terlebih dahulu. 

“Tapi sampai detik ini kan saya tidak melihat permohonan itu dimasukkan. Jadi, memang mereka masih punya waktu sampai jam 23.59 WIB malam ini,” tutur Todung kepada Bisnis, Rabu (11/12). 

Terlebih, jika nantinya tim hukum RIDO benar-benar melapor ke MK, pihaknya akan mempelajari dahulu isi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) meskipun pihak RIDO sempat mengungkapkan berbagai pernyataan. 

“Tapi kan apakah pernyataan yang di media itu diungkapkan atau dituliskan dalam permohonan PHPU mereka, saya kan belum tahu, ya,” ucapnya. 

Jika nantinya gugatan tersebut benar dilayangkan, pihaknya berharap agar MK dapat bertindak selayaknya penjaga konstitusi.

“Kita cuma mau MK itu bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, bersikap fair, bersikap arif, bersikap bijaksana karena MK ini adalah penjaga konstitusi. MK ini adalah pengawal konstitusi,”  terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengatakan bahwa waktu terakhir bagi mereka untuk melapor ke MK adalah Rabu hari ini (11/12). 

“Untuk waktu sesuai ketentuan peraturan MK tiga hari kerja sejak penetapan, KPUD Jakarta tetapkan hari Minggu (8/12) keputusannya maka dihitung hari kerja Senin berakhir Rabu ini jam 23.59 WIB,” tuturnya kepada Bisnis. 

Kala ditanya kepastian apakah betul akan melapor ke MK pada Rabu hari ini, ia meminta untuk dapat menunggu. 

“Kita tunggu saja,” terangnya. 

Terlebih, pihaknya juga optimis bahwa ada harapan dari pengajuan gugatan soal Pilkada ini ke MK. 

“Soal harapan semua InsyaAllah, harapan selalu ada dan kita optimis karena harapan itu yang menjadi buat semangat tim hukum,” jawabnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper