Bisnis.com, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024). Ia menjelaskan bahwa menteri dan jajarannya mengusulkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 6%.
Namun dirinya tetap melakukan pertemuan dengan para buruh maka pemerintah mantap menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat.
Ia kemudian menuturkan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kota dan Kabupaten.
Adapun ketentuan lebih rinci terkait dengan kenaikan upah minimum 2025 disebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Baca Juga
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
DKI Jakarta menjadi daerah yang akan mendapat UMP tertinggi di tahun 2025, dari semula Rp5,06 juta menjadi Rp5,39 juta.
Kemudian UMP terendah yakni wilayah Jawa Tengah yakni Rp2.036,947 menjadi Rp2.186.898.
Berikut ini daftar UMP tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia sebelum mengalami kenaikan 6,5% pada 2025.
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024
- UMP DKI Jakarta 2024 - Rp5.067.381
- UMP Papua 2024 - Rp 4.024.270
- UMP Papua Tengah 2024 - Rp 4.024.270
- UMP Bangka Belitung 2024 - Rp 3.640.000
- UMP Sulawesi Utara 2024 - Rp 3.545.000
- UMP Aceh 2024 - Rp 3.460.672
- UMP Sumatera Selatan 2024 - Rp 3.456.874
- UMP Sulawesi Selatan 2024 - Rp 3.434.298,00
- UMP Kepulauan Riau 2024 - Rp 3.402.492
- UMP Papua Barat 2024 - Rp 3.393.000
- UMP Kalimantan Utara 2024 - Rp 3.361.653
- UMP Kalimantan Timur 2024 - Rp 3.360.858
- UMP Riau 2024 - Rp 3.294.625
- UMP Kalimantan Selatan 2024 - Rp 3.282.812
- UMP Maluku Utara 2024 - Rp 3.200.000
- UMP Jambi 2024 - Rp 3.037.121
- UMP Gorontalo 2024 - Rp 3.025.100
- UMP Sulawesi Barat 2024 - Rp 2.914.958
- UMP Sulawesi Tenggara 2024 - Rp 2.885.964
- UMP Sumatera Barat 2024 - Rp 2.811.499
- UMP Sumatera Utara 2024 - Rp 2.809.915
- UMP Sulawesi Tengah 2024 - Rp 2.736.698
- UMP Banten 2024 - Rp 2.727.812
- UMP Lampung 2024 - Rp 2.716.496
- UMP Bali 2024 - Rp2.713.672
- UMP Kalimantan Barat 2024 - Rp 2.702.616
- UMP Bengkulu 2024 - Rp 2.507.079
- UMP Nusa Tenggara Barat 2024 - Rp 2.444.067
- UMP Nusa Tenggara Timur 2024 - Rp 2.186.826
- UMP Jawa Timur 2024 - Rp 2.165.244,30
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 - Rp 2.125.897
- UMP Jawa Barat 2024 - Rp 2.057.495,17
- UMP Jawa Tengah 2024 - Rp 2.036.947
- UMP Kalimantan Tengah 2024 - Rp3.261,616.00
- UMP Maluku 2024 - Rp2.949,953.00
- UMP Papua Pegunungan 2024 - Rp4.024,270.00
- UMP Papua Barat Daya 2024 - Rp3.393,500.00
- UMP Papua Selatan 2024 - Rp4,024,270.00