Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik 6,5%, Ini Daftar Wilayah dengan UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah dan tertinggi bila ada kenaikan 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto didampingi jajaran Menteri Kabinet Merah Putih saat mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo menetapkan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5% - BISNIS/Dany Saputra.
Presiden Prabowo Subianto didampingi jajaran Menteri Kabinet Merah Putih saat mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo menetapkan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5% - BISNIS/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5% pada Jumat (29/11/2024).

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

Ketentuan lebih rinci terkait dengan kenaikanUMP 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%, DKI Jakarta bakal menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di 2025 yaitu menjadi Rp5,39 juta dibandingkan pada 2024 yang sebesar Rp5,06 juta.

Sedangkan UMP terendah berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng) akan naik menjadi Rp2.186.898 dari yang semula Rp2.036,947.00

Daftar UMP 2025 Tertinggi dan Terendah di Indonesia:

UMP Tertinggi

  • DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760
  • Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847
  • Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600
  • Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425
  • Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615
  • Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570
  • Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
  • Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653
  • Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313

UMP Terendah

  • Jawa Tengah: Rp2.036,947.00 menjadi Rp2.186.898
  • Jawa Barat: Rp2.057,495.00 menjadi Rp2.191.232
  • DI Yogyakarta: Rp2.125,897.61 menjadi Rp2.264.080
  • Jawa Timur: Rp2.165,244.30 menjadi Rp2.305.984
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.186,826.00 menjadi Rp2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.444,067.00 menjadi Rp2.602.931
  • Bengkulu: Rp2.507,079.24 menjadi Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.716,497.00 menjadi Rp2.893.069
  • Sumatera Utara : Rp2.809,915.00 menjadi Rp2.992.559
  • Sumatera Barat : Rp2.811,449.27 menjadi Rp2.994.243

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper