Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5% pada Jumat (29/11/2024).
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Ketentuan lebih rinci terkait dengan kenaikanUMP 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%, DKI Jakarta bakal menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di 2025 yaitu menjadi Rp5,39 juta dibandingkan pada 2024 yang sebesar Rp5,06 juta.
Sedangkan UMP terendah berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng) akan naik menjadi Rp2.186.898 dari yang semula Rp2.036,947.00
Daftar UMP 2025 Tertinggi dan Terendah di Indonesia:
UMP Tertinggi
Baca Juga
- DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760
- Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847
- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600
- Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425
- Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615
- Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570
- Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
- Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653
- Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313
UMP Terendah
- Jawa Tengah: Rp2.036,947.00 menjadi Rp2.186.898
- Jawa Barat: Rp2.057,495.00 menjadi Rp2.191.232
- DI Yogyakarta: Rp2.125,897.61 menjadi Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.165,244.30 menjadi Rp2.305.984
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186,826.00 menjadi Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.444,067.00 menjadi Rp2.602.931
- Bengkulu: Rp2.507,079.24 menjadi Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.716,497.00 menjadi Rp2.893.069
- Sumatera Utara : Rp2.809,915.00 menjadi Rp2.992.559
- Sumatera Barat : Rp2.811,449.27 menjadi Rp2.994.243