Bisnis.com, JAKARTA - Gaji polisi di Indonesia pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, mulai dari pangkat dari Tamtama hingga Perwira Tinggi. Kenaikan gaji Polri merupakan bagian dari kebijakan terbaru pemerintah untuk mendukung kesejahteraan anggota Polri.
Selain gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan kinerja yang bervariasi berdasarkan pangkat dan kelas jabatan, memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi personel di setiap level pangkat.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan polisi 2024 berdasarkan pangkat yang bisa menjadi referensi bagi masyarakat mengenai penghasilan yang diterima oleh anggota kepolisian.
Mengetahui daftar gaji polisi sesuai pangkat ini bisa menambah wawasan baru untuk Anda yang hendak mendaftar jadi polisi atau sekadar informasi saja.
Saat masih menjadi Presiden, tepatnya pada 1 Januari 2024, Jokowi resmi menaikkan gaji anggota Polri sebesar 8 persen.
Aturan kenaikan gaji anggota Polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024.
Baca Juga
Selain Polri, gaji TNI, PNS, PPPK juga mengalami kenaikan sama yaitu delapan persen. Khusus untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) kenaikan gajinya sebesar 12 persen.
Golongan polisi dengan pangkat paling kecil yakni Tamtama dengan pangkat Bharada mendapatkan gaji Rp1.775.000 - Rp2.741.300 per bulan.
Sementara Jenderal polisi mendapatkan gaji pokok Rp5.657.400 - Rp6.405.500 per bulan. Namun itu belum termasuk tunjngan.
Daftar Gaji Polri 2024
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Tunjangan Polisi
Tunjangan kinerja polisi diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban. Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Wakapolri: Rp 34.902.000
Sementara untuk Kapolri, hitungan tunjangannya berbeda. Ini telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6. Mengacu pada aturan tersebut, Kapolri akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17.
Kendati demikian, jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43.627.500.
Tunjangan Makan
Selain tunjangan di atas, anggota polisi juga akan mendapatkan tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah di atur mengenai tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp60.000.
Dalam pemberian tunjangan, akan terjadi pengurangan dari tunjangan kinerja bila polisi tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI pasal 12 sebagai berikut.
- tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3% per hari.
- tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100%.
- terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5%.
- terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75%.
- sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5% per hari.
- cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1% per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan.
Itulah daftar gaji polisi 2024 lengkap dengan tunjangannya.