Bisnis.com, JAKARTA - Donald Trump memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan meraih 277 suara elektoral pada Rabu (6/11/2024).
Ia berhasil mengalahkan Kamala Harris yang mendapat 223 suara. Hingga Jumat (8/11) suara Trump terus bertambah hingga 295.
Trump kemudian mengklaim kemenangannya dan mendapat ucapan selamat dari sejumlah pemimpin dunia lain seperti Prabowo Subianto hingga Vladimir Putin.
Namun perjalanan politik Trump untuk bisa dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) masih panjang.
Berikut sederet proses yang harus dilalui Donald Trump hingga akhirnya bisa dilantik menjadi Presiden AS ke-47.
1. Transisi Pemerintahan
Proses pertama yang harus dilalui Trump adalah menunggu masa transisi kepemimpinan dari Joe Biden ke dirinya.
Baca Juga
Transisi ini dimulai dengan upacara pelantikan presiden dan wapres terpilih pada Januari 2025.
Melansir Antara, Trump saat ini sudah menunjuk pejabat pertama yang akan bertugas ketika dirinya resmi dilantik menjadi presiden.
2. Penentuan Electoral Votes
Penetapan Donald Trump menjadi Presiden AS dipilih secara tidak langsung oleh jumlah suara elektoral (electoral votes) yang jumlahnya proporsional dengan populasi setiap negara bagian.
Pemilik suara elektoral akan ditetapkan sebagai pemenang secara resmi. Nantinya para elektor, akan berkumpul dalam sidang Kolese Elektoral (electoral college) di negara bagiannya masing-masing pada 17 Desember 2024.
Dalam pertemuan itulah, para pemilik suara memilih calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan hasil pilpres di negara bagian masing-masing dengan menandatangani sertifikat hasil pilpres yang sudah disahkan pemerintah negara bagian.
Setelah Kolese Elektoral merampungkan prosesnya, sertifikat hasil pilpres akan dikirim dari masing-masing negara bagian ke Ketua Senat AS dan ketua arsip nasional AS di Washington D.C. Sertifikat tersebut harus diterima sebelum 25 Desember 2024.
3. Penetapan Hasil Pilpres
Penetapan hasil pilpres yang resmi akan dilakukan Bersama Kongres AS pada 6 Januari 2025. Nantinya akan dilakukan siding yang akan memverifikasi dan menghitung raihan suara capres dan cawapres berdasarkan sertifikat hasil pilpres yang diserahkan setiap negara bagian.
4. Pelantikan Presiden
Setelah Kongres menetapkan hasil resmi, presiden terpilih akan dilantik bersama dengan wakilnya pada upacara pelantikan.
Adapun upacara pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 dilakukan pada 20 Januari 2025. Ketua Mahkamah Agung AS akan memimpin pembacaan sumpah.