Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat elektronik berupa komputer dan laptop di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI pada tahun anggaran (TA) 2017-2018.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk menentukan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Pada tahap penyelidikan, KPK menduga korupsi tersebut turut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar," ujar Tessa kepada wartawan melaui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Senin (28/10/2024), penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Ada lima orang yang telah diperiksa yaitu dua di antaranya Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali serta Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar.
Kemudian, Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2016-2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019 Nilawaty Djuanda dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2017-2018 Yani Gustiana.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia [PT INTI] Persero," ujar Tessa.