Bisnis.com, JAKARTA - Ternyata bukan cuma passing grade yang akan menentukan seseorang lolos SKD CPNS 2024 atau tidak.
Setelah melewati berbagai tahap, kini pelamar CPNS 2024 akan segara melaksanakan tes SKD CPNS 2024.
Jika merunut pada jadwal BKN, tes SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November 2024.
Nantinya, mereka yang memiliki hasil tes di atas passing grade maka akan dinyatakan lolos.
Format penilaian tes SKD CPNS pada tahun ini juga belum berubah dari tahun lalu, yakni rinciannya sebagai berikut:
- TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Baca Juga
- TKP tidak ada jawaban yang salah. Jawaban dari tes ini dinilai dari angka 1-5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.
Agar lolos tes SKD CPNS 2024, maka pelamar harus memenuhi passing grade dari masing-masing instansi yang dilamar.
Akan tetapi, ternyata bukan hanya passing grade yang menjadi sarat lolos tes SKD CPNS 2024.
Syarat utama kelulusan SKD CPNS 2024:
Menurut Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, setidaknya ada dua syarat utama yang menentukan kelulusan dalam SKD CPNS 2024. Syarat-syarat tersebut yaitu:
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar
- Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Misalnya sebuah instansi membuka 4 lowongan CPNS 2024, maka agar posisi Anda aman dan bisa ikut SKB, maka setidaknya Anda harus masuk ke dalam peringkat 12.