Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut hingga saat ini masih dianggap sebagai “anak dilahirkan yang tidak diinginkan”.
Nawawi dalam perhelatan Indonesia Integrity Forum 2024 mengungkapkan banyak yang tidak menginginkan KPK ini ada. Padahal, KPK lahir dari UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tepatnya di dalam pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa dalam waktu paling lambat 2 tahun setelahnya diundangkannya Undang-Undang ini (UU Nomor 31 Tahun 1999),” jelas Nawawi, dikutip dari kanal YouTube Transparency International Indonesia (TII), Jumat (11/10/2024).
Namun, nyatanya lembaga yang memiliki gedung dwiwarna ini baru lahir pada 27 Desember 2002. Padahal UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut lahir pada 16 Agustus 1999, yang seharusnya lahir paling lambat 16 Agustus 2001.
“Hampir nggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini gitu,” tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa orang-orang pada awalnya semangat atas lahirnya KPK, lembaga yang dikehendaki untuk memberantas korupsi. Namun kini ia menilai integritas lembaga antirasuah tersebut menurun.
Baca Juga
“Itu perjalan kita sangat lihat KPK begitu terhuyung-huyung. para pemimpinnya mulai ada yang kemudian yang tidak perlu disampaikan pada forum-forum seperti ini di tengah perjalan,” jelasnya.