Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditaksir Rugikan Negara Rp220 Miliar

KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus kredit fiktif yang menjerat BPR Jepara Artha ditaksir Rp220 miliar.
Suasana kantor Bank Artha Jepara yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024./Istimewa
Suasana kantor Bank Artha Jepara yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kasus korupsi PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, salah satu bank bangkrut di Jawa Tengah, ditaksir merugikan negara sebesar Rp220 miliar. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis (10/10/2024). Adapun, diungkapkan bahwa modus dalam kasus korupsi tersebut adalah kredit fiktif. 

"Kredit fiktif [BPR Jepara Artha] pada 39 debitur," tutur Tessa secara tertulis. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/2024) KPK mengajukan lima WNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada  Selasa (8/10/2024).  

KPK menjelaskan keputusan tersebut akan berlaku selama enam bulan. Terkait siapa dan posisi kelima orang tersebut juga belum bisa diketahui.  

“Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” terang Tessa. 

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelusuri kemana uang tersebut akan mengalir. 

"Tentu ke mana uang itu mengalir, tentu kita akan cek dan untuk keperluan apa. Karena itu yang diharapkan supaya terang, jadi dari mana asalnya, ke mana dan lain-lain," jelas Tessa. 

Adapun, lembaga antirasuah ini telah memulai penyidikan per tanggal 24 September 2024. Proses penyidikan tersebut masih tengah berjalan hingga saat ini.  

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Putusan ini menjadi dasar pencabutan izin Usaha badan usaha milik daerah (BUMD) PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) karena bangkrut. 

Bank perekonomian rakyat (BPR) Bank Jepara Artha sendiri beralamat di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. 

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2024). 

Disebutkan juga kronologis pencabutan izin Bank Jepara Artha dimulai dari 13 Desember 2023. Saat itu, OJK menetapkan Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper