Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang lima WNI untuk bepergian ke luar negeri karena terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencarian kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024, yang kini berstatus bank bangkrut.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (8/10/2024).
KPK menjelaskan keputusan tersebut akan berlaku selama enam bulan. Terkait siapa dan posisi kelima orang tersebut juga belum bisa diketahui.
“Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” terang Tessa.
Adapun, lembaga antirasuah ini telah memulai penyidikan per tanggal 24 September 2024. Proses penyidikan tersebut masih tengah berjalan hingga saat ini.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Putusan ini menjadi dasar pencabutan izin Usaha badan usaha milik daerah (BUMD) PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) karena bangkrut.
Baca Juga
Bank perekonomian rakyat (BPR) Bank Jepara Artha sendiri beralamat di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2024).
Disebutkan juga kronologis pencabutan izin Bank Jepara Artha dimulai dari 13 Desember 2023. Saat itu, OJK menetapkan Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Saat itu, alasan pengenaan sanksi karena Tingkat
Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Arth (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Kenaikan sanski ini karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasu Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas.
Bank Jepara Artha dinilai tidak memenuhi regulasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata Sumarjono.
Atas kondisi ini, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.