Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) lempar tanggungjawab kepada Prabowo Subianto untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa penandatanganan Keppres bakal dilakukan oleh Presiden terpilih periode 2024—2029 itu merupakan bagian dari proses transisi.
“Tentu sebagai bagian dari transisi pemerintahan, itu menjadi bagian dari komitmen presiden terpilih untuk melanjutkan. Ini kan kita melihat situasi lapangan, tahapan-tahapan yang terjadi di dalam proses pembangunan itu menjadi pertimbangan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (9/10/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkofus untuk membangun sebuah ekosistem, dengan tidak hanya sekadar membangun gedung pemerintahan, tetapi fasilitas yang mendukung.
Setelah proses pembangunan ekosistem sudah berada dalam jalur waktu yang sesuai serta proses IKN berjalan tepat waktu, lanjutnya, maka pemerintahan selanjutnya yang akan mengambil peran lainnya.
“Jadi, apakah [Keppres] itu bisa dikeluarkan sekarang atau nanti. Kalau saat ini, proses pembangunan sedang berjalan dan kita ingat IKN ini sebuah keberlanjutan. Siapapun presidennya nanti, akan menjalankan kewajiban. Dan itu sudah menjadi komitmen kuat,” ucapnya.
Baca Juga
Ari menekankan bahwa IKN bukan merupakan proyek pribadi dari Jokowi sehingga optimisme keberlanjutan pembangunan akan tetap terjadi di era kepemimpinan Prabowo Subianto.
Apalagi, kata Ari, Ketua Umum Partai Gerindra itu sudah menegaskan berulang kali bahwa pihaknya akan melanjutkan pembangunan IKN.
“Dan kemudian kita juga punya koridor kerangka UU, bahwa ini sebuah keputusan bersama yang harus dijalankan. Tentu berdasarkan tahapan-tahapan yang ditentukan berdasarkan perkembangan lapangan,” katanya.
Ari kembali menekankan bahwa tak ada sekama Jokowi cuci tangan untuk tidak menandatangani Keppres IKN. Mengingat, menurutnya pembangunan Ibu Kota tidak bisa dilakukan hanya dalam kurun 1—2 tahun.
Menurutnya, keputusan mengenai Keppres itu tentu bisa dikeluarkan ketika tahapan-tahapan itu sudah memenuhi target yang sudah ditentukan. Oleh sebab itu, Ari memastikan bahwa Prabowo yang akan mengeksekusi aturan perpindahan Ibu Kota tersebut.
“Saya mendengar sudah ada penjelasan dari Pak Prabowo atau Presiden terpilih, Dan itu sudah dikonfirmasi,” pungkas Ari.